- REUTERS/Darren Whiteside/Files
VIVA.co.id – Bank Indonesia menegaskan, informasi yang beredar di media sosial mengenai legalitas mata uang Negara Kesatuan Republik Indonesia tahun emisi 2016 di luar negeri, dan munculnya tanda tangan pemerintah di dalam uang tersebut diharapkan tidak disebarluaskan.
Bank sentral menegaskan, setiap uang NKRI sesuai dengan mandat yang tercantum dalam Undang-undang Mata Uang Nomor 7 Tahun 2011 memang harus ditandatangani oleh BI maupun pemerintah, yang dalam hal ini adalah Menteri Keuangan.
“Awalnya, sebelum ada UU Mata Uang, rupiah hanya ditandatangani oleh Dewan Gubernur BI. Jadi, nantinya semua uang di indonesia itu adalah uang NKRI,” kata Deputi Gubernur Senior BI Mirza Adityaswara, Jakarta, Rabu 19 Juli 2017.
Sementara itu, terkait dengan legalitas rupiah emisi 2016 di luar negeri, BI menegaskan, hal itu sangat tidak mungkin terjadi. Menurut dia, sulitnya menukar uang rupiah emisi 2016 di luar negeri, hanya karena persoalan pasokan rupiah di layanan kas valuta asing di negara tertentu.
“Kalau kita datang ke money changer di Jakarta, misalnya kita bawa uang Peru, Argentina, bisa tidak ditukar ke money changer di Jakarta? Tidak bisa. Kenapa? soalnya mereka gak membutuhkan itu. Jadi tergantung kebutuhan,” katanya.
MIrza berharap, seluruh elemen masyarakat bisa berdiskusi langsung dengan para ahli agar tidak mudah menanggapi isu yang tidak benar. Hal ini, diharapkan menjadi pembelajaran penting bagi seluruh elemen masyarakat, agar tidak terpengaruh dari sebuah isu.
“Jangan terpengaruh langsung dengan viral seperti itu. Kami juga ada aturan non internasionalisasi uang rupiah, khususnya yang non tunai. Artinya kita tidak mau ada spekulasi. Jadi ini bukan sesuatu yang aneh,” ujarnya.