ESDM: Tak Benar Operasi Freeport Diperpanjang hingga 2031

Wilayah pertambangan terbuka Freeport di Timika, Papua.
Sumber :
  • ANTARA/Muhammad Adimaja

VIVA.co.id – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral akhirnya menghasilkan sejumlah kesepakatan usai negosiasi dengan PT Freeport Indonesia. Salah satunya kelangsungan operasi Freeport Indonesia setelah selesainya Kontrak Karya Freeport pada 2021.

Viral Penampakan Masjid dan Gereja Berada di Kedalaman 1.760 Meter Perut Bumi

Ketua Tim Perundingan Pemerintah dengan Freeport, Teguh Pamudji memberikan klarifikasi bahwa kelangsungan operasi Freeport di Indonesia setelah 2021 baru dapat diputuskan setelah Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) diteken.

Ia menegaskan, belum ada kesepakatan soal perpanjangan izin operasi Freeport di Indonesia. Hal ini membantah isu yang beredar bahwa Freeport telah memperoleh perpanjangan operasi hingga 2031. 

Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Revisi PP Tambang hingga Perpanjangan Kontrak Freeport

"Kesepakatan kita bersama bahwa pernyataan mengenai keabsahan atau sahnya kegiatan operasi PT Freeport pasca 2021 atau setelah KK itu adalah ketika ditandatangani IUPK. Tentunya IUPK sampai sekarang belum, itu yang jadi dasar hukum," kata Teguh dalam konferensi pers di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu 26 Juli 2017. 

Menurut Teguh, perkembangan negosiasi dengan Freeport masih sebatas sepakati bahwa landasan hukum kerja sama operasi antara pemerintah Indonesia dengan Freeport adalah dengan landasan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Operasi Produksi.

Menteri ESDM Optimistis Smelter Freeport Beroperasi Juni 2024

"Jadi bukan lagi KK," kata Teguh yang juga Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM itu.

Kesepakatan kedua, IUPK yang akan diterbitkan dan berlaku sampai 2021 nanti akan menghormati skema dan aturan KK sebelumnya yang berlaku hingga 2021 itu. "Ini memang diamanahkan dalam UU Nomor 4 tahun 2009 (UU Minerba). Jadi kontrak harus dihormati meskipun dikonversi jadi IUPK sampai 2021," ujarnya menjelaskan. 

Mengenai aturan kelangsungan operasi Freeport sampai dengan 2021,Teguh mengatakan hal ini masih sama seperti aturan sebelumnya sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2017 bahwa setiap pemegang IUPK nantinya berhak mengajukan perpanjangan 2x10 tahun. 

"Kemudian untuk terkait pembangunan smelter, Freeport sepakat membangun dan selesai paling lambat lima tahun atau di awal 2022," kata dia. 

Menurut dia, mengenai stabilitas investasi dan divestasi saham masih menjadi pembahasan dengan Kementerian Keuangan. Belum ada kesepakatan signifikan yang diambil oleh pemerintah dan Freeport.

"Terkait stabilitas investasi, kami mendapatkan laporan dari Wamenkeu dan memang pembahasannya masih terus berlangsung. Kemudian terkait divestasi, sekarang masih tetap menindaklanjuti di tim teknis antara Kemenkeu dan Kementerian BUMN.” (mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya