Divestasi Saham PT Freeport ke Pemerintah Tetap 51 Persen

PT Freeport Indonesia.
Sumber :
  • ANTARA/Spedy Paereng

VIVA.co.id – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menegaskan, divestasi saham PT Freeport Indonesia kepada pemerintah Indonesia masih sesuai dengan aturan, yakni sebesar 51 persen. 

Kasus Pemalsuan Surat Lahan, Gubernur Kepri Sebut Bisa Diselesaikan dengan Musyawarah

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Bambang Gatot Ariyono mengatakan, pihaknya tetap menegaskan divestasi sebesar 51 persen, alias sesuai dengan Undang-undang Mineral dan Batubara (Minerba) dengan aturan turunannya, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017.

"Kewajiban saham Freeport aturannya begitu. Nanti, kita lihat lah, masih begitu kan, sesuai aturan lah," kata Bambang di kantornya, Rabu malam, 9 Agustus 2017. 

CEO Freeport Temui Jokowi di Istana, Bahas Smelter hingga Perpanjangan Izin Tambang

Sebelumnya, PT Freeport Indonesia mengaku terus melakukan negosiasi dengan pemerintah terkait dengan kelangsungan operasinya. Salah satunya menyangkut kewajiban Freeport untuk divestasi saham.

Juru bicara Freeport Indonesia, Riza Pratama mengatakan, kini perusahaannya hanya setuju melakukan divestasi saham sebesar 30 persen. Ini berbeda dengan keinginan pemerintah dan Undang-undang Mineral dan Batu bara yang menyebut divestasi harus 51 persen.

Viral Penampakan Masjid dan Gereja Berada di Kedalaman 1.760 Meter Perut Bumi

"Kami sudah setuju divestasi sebesar 30 persen. Selanjutnya, masih dalam perundingan dengan Pemerintah," ujar dia kepada VIVA.co.id belum lama ini.

Bahkan, Riza mengatakan, divestasi 30 persen itu hitungannya telah termasuk dengan 9,36 persen saham Freeport yang dimiliki oleh pemerintah saat ini. Freeport pun, ingin divestasi saham dilakukan secara bertahap.

"Betul (termasuk 9,36 persen). Jadi, bertahap 10,64 persen kemudian 10 persen," ujar dia. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya