Nyonya Meneer 'Korban' Syarat Mudah Pailit

Area Pabrik Nyonya Meneer.
Sumber :
  • Dwi Royanto/VIVA.co.id

VIVA.co.id – Anggota Komisi III DPR, Taufiqulhadi merasa sangat sedih dengan jatuh vonis pailit perusahaan Jamu Nyonya Meneer. Menurutnya, perusahaan jamu itu merupakan korban mudah dan sederhananya syarat mengajukan pailit di Indonesia.

Merasa Tak Punya Utang tapi Dipailitkan, Hitakara Temukan Sejumlah Kejanggalan

"Debitor yang mempunyai dua, atau lebih kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang jatuh waktu dan dapat ditagih, dapat dinyatakan pailit pengadilan, baik atas permohonan sendiri maupun atas permohonan satu, atau lebih krediturnya," kata Taufiqulhadi melalui keterangan tertulisnya, Rabu 9 Agustus 2017.

Taufiq mengatakan, jika debitor, atau satu kreditor mengajukan permohonan pailit dan atau tidak menerima rencana, atau pelaksanaan pembayaran Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), maka perusahaan itu akan dipailitkan pengadilan.

Perusahaan Layanan Truk AS Berusia 99 Tahun Yellow Corp Bangkrut

"Dalam konteks itu, maka sesungguhnya negeri ini dalam situasi 'darurat kepailitan'. Sebab, nyaris semua perusahaan memiliki utang, dan sedikitnya ada dua pemberi utang (kreditor). Sehingga, setiap waktu dapat dipailitkan melalui pengadilan," kata Taufiq.

Terkait dengan kepailitan Nyonya Meneer, ia menilai, sebenarnya perusahaan jamu itu terhitung per Januari 2015, telah menjalani PKPU. Namun, karena pembayarannya melalui bilyet giro beberapa kali tidak bisa diuangkan oleh kreditor.

Janji Kementerian BUMN, Utang Istaka Karya ke Vendor Bakal Dilunasi

"Maka, seorang kreditur, yaitu Hendiarto Bambang Santoso yang tercatat memberikan pinjaman Rp7 miliar, mengajukan permohonan kepailitan dan dikabulkan pengadilan. Padahal, perusahaan jamu yang berdiri pada tahun 1919, yang telah menjadi tempat menggantungkan hidup 1.100 orang karyawan dan keluarganya ini memiliki aset yang sangat banyak dan jumlah kreditornya 39. Tetapi, karena permohonan satu orang kreditor saja, Nyonya Meneer langsung dipailitkan," kata Taufiq.

Ia mempertanyakan, ke depan bagaimana dapat menyelamatkan perusahaan-perusahaan dari darurat kepailitan. Hal ini dianggap sangat penting, karena perusahaan-perusahaan itu hakikatnya merupakan energi ekonomi nasional, dan energi ekonomi bangsa, yang terkait langsung dengan pertumbuhan ekonomi, dan kehidupan, serta peningkatannya.

Karena itu, tambahnya, meskipun dalam kepailitan kita hanya memiliki satu Undang-undang, yaitu Undang-undang Nomor 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU.

“Kita berharap, majelis hakim kepailitan dan kurator tetap mengedepankan penyelamatan perusahaan, bukan kepailitan. Sehingga, sambil menunggu perhatian DPR untuk melakukan amandemen Undang-undang Kepailitan, khususnya perusahaan padat karya yang mengelola hajat hidup orang banyak selamat dari pailit. Sebab, hanya dengan demikian perusahaan makin sehat, produktif dan mendorong full employment menuju pertumbuhan ekonomi rakyat yang sustainable," kata Taufiq. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya