- Istimewa
VIVA.co.id – Investasi dana haji ke proyek-proyek infrastruktur tengah menjadi perbincangan hangat bagi masyarakat. Banyak masyarakat yang menolak dana tersebut diinvestasikan lantaran tak sesuai dengan akad dan ketentuannya.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro mengatakan, akadnya itu ditentukan melalui Dewan Syariah Nasional (DSN). Sementara dari sisi keuangan, melalui persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Akadnya kan lewat DSN itu. DSN yang bilang akadnya sudah sesuai," kata Bambang di Gama Tower, Westin Hotel, Jakarta, Kamis 10 Agustus 2017.
Menurut Bambang yang juga Ketua Ikatan Ahli Ekonomi Islam (IAEI) ini, investasi itu akan melalui Sukuk atau Surat Berharga berbasis Syariah. Ia mengklaim investasi sukuk selama ini sudah sering dilakukan oleh korporasi.
"Sukuk kan biasa, negara sudah keluarkan sukuk, korporasi kayak PLN kan juga sudah sering ngeluarin sukuk. Bukan hal yang aneh lagi kan," kata dia.
Ia pun menegaskan, dana haji itu akan menguntungkan calon jemaah jika diinvestasikan, ketimbang hanya ditaruh di deposito perbankan Syariah.
"Karena nanti imbal hasil dari investasi tadi lebih tinggi daripada cuma ditaruh di depositonya bank syariah, Jadi itu investasi, bukan belanja. Jadi dana haji itu bisa diinvestasikan untuk membangun infrastruktur, termasuk jalan tol. Jadi harus dipahami ini bukan belanja," tutur dia.