Pegawai Pajak Jadi 'Dosen' Gratis Mata Kuliah Perpajakan

Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugiastead (Kiri)
Sumber :
  • Chandra Gian Asmara/VIVA.co.id

VIVA.co.id – Mulai tahun ajaran 2017-2018, seluruh perguruan tinggi di Indonesia akan disuguhi dengan pembelajaran pajak pada mata kuliah umum. Upaya ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran membayar pajak para kaum muda. 

Bripda RM Ditangkap Polisi Ternyata Gara-gara Lakukan Ini

"Jadi nanti pegawai pajak akan mengajar selama satu minggu sekali. Tidak perlu dibayar. Gratis," kata Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi, di Jakarta, Jumat 11 Agustus 2017.

Pada jenjang perguruan tinggi, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pembelajaran dan dan Kemahasiswaan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi pun telah menerbitkan aturan terkait penerapan dan pengutamaan edukasi kesadaran pajak.

Terkuak, Guru Besar Universitas Jambi Prof Sihol Raup Puluhan Juta Endorse TPPO Magang ke Jerman

Nantinya, otoritas pajak akan mencantumkan pembelajaran pajak pada empat mata kuliah wajib umum, di antaranya adalah mata kuliah Pancasila, Agama, Sejarah, dan Bahasa. Rencananya, ini akan diimplementasi pada pertengahan tahun ini.

Ken tak memungkiri, seharusnya cara untuk meningkatkan kesadaran membayar pajak sudah dilakukan oleh otoritas pajak sejak lama. Namun, tak ada waktu terlambat untuk memperbaiki keinginan tersebut, apalagi hal ini guna mewujudkan kemakmuran seluruh elemen masyarakat.

Komisi X DPR: Kasus Magang di Jerman Tidak Tepat Digeneralisasi TPPO

"Harusnya ini diciptakan 20-30 tahun yang lalu. Tetapi ini untuk seluruh siswa, mulai sekolah dasar sampai dengan mahasiswa. Tujuannya untuk mewujudkan wajib pajak yang taat dan patuh," katanya.

Dalam waktu dekat, pemerintah pun akan melaksanakan pelatihan dan bimbingan teknis materi kesadaran pajak kepada dosen dan guru, serta pegawai di masing-masing instansi yang terlibat dalam program pembelajaran kesadaran pajak.

Sementara itu, untuk siswa sekolah dasar, sekolah menengah pertama, dan sekolah menengah atas, kurikulum pembelajaran pajak saat ini sedang dirumuskan Ditjen Pajak dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Kolaborasi itu ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama antara Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dengan Eselon I Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Terkait pembelajaran materi kesadaran pajak dalam sistem pendidikan nasional.

"Diharapkan pada tahun 2020, inklusi kesadaran pajak bisa terintegrasi secara penuh di semua jenjang pendidikan," ujarnya. (art)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya