MA Batalkan Aturan Taksi Online, Menhub Kumpulkan Para Ahli

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Syaefullah

VIVA.co.id – Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menghargai keputusan Mahkamah Agung (MA), yang membatalkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM.26 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum tidak dalam trakyek. Keputusan itu pun akan ditaatinya. 

Kemenhub Tambah Kapal di Rute Panjang-Ciwandan Demi Urai Arus Balik Mudik, Catat Jadwalnya!

Namun, Budi bersama jajarannya akan mempelajari putusan itu secara mendalam. Kalangan akademisi, para ahli akan dikumpulkan untuk membicarakan masalah itu dalam dua minggu ke depan.

"Kita kumpulkan para ahli masukan kepada kami, kami akan berdialog dengan pihak-pihak untuk memberikan solusi katakan kami akan dengan Kementerian Hukum dan HAM untuk mendiskusikan dengan jalan keluarnya," kata Budi di Jakarta Pusat, Selasa 22 Agustus 2017.

Sopir Bus Dianjurkan Tak Berkendara Lebih dari 4 Jam saat Antar Pemudik

Budi pun berharap keputusan ini tidak menimbulkan keresahan baru di industri transportasi umum. Kajian mengenai hal ini akan dilakukan dengan cepat. 

"Jadi kita punya waktu tiga bulan untuk melakukan diskusi melakukan review. Semoga kita memberikan jalan terbaik, kita ingin sekali kehidupan transportasi dalam stakholder semakin membaik," tambahnya.  

Begini Cara Memilih Angkutan Bus yang Laik Jalan

Seperti diketahui, Mahkamah Agung telah membatalkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM.26 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum tidak dalam trakyek.

Dalam putusannya, Permenhub No. PM 26 Tahun 2017 tentang aturan taksi online yang telah dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum terkait dan dicabut. (ren)

Vinfast jadi taksi online

Vinfast Jadi Armada Andalan Taksi Online

Dalam setahun pertamanya, GSM tidak hanya meluncurkan layanan baru dan memperluas jangkauannya ke berbagai provinsi dan kota.

img_title
VIVA.co.id
17 April 2024