JK Minta Divestasi Freeport Sesuai Peraturan Pemerintah

Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Fajar Ginanjar Mukti.

VIVA.co.id – Wakil Presiden RI Jusuf Kalla meminta divestasi, atau pelepasan saham PT Freeport Indonesia sebesar 51 persen yang telah disepakati Freeport dan pemerintah, terus dilakukan sesuai ketentuan yang tertera dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017.

Pemerintah Bakal Tambah Saham di Freeport Indonesia Jadi 61 Persen, Begini Penjelasan Tony Wenas

Pasal 97 dalam PP itu sendiri mengatur penawaran divestasi dilakukan secara berurutan dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi, atau kabupaten/kota, BUMN, BUMD, atau badan usaha swasta nasional.

JK menyampaikan, pelaksanaan tahapan divestasi yang akan segera dilakukan usai kesepakatan dicapai di Kementerian ESDM siang tadi, harus dilakukan sesuai ketentuan itu.

BUMN MIND ID dan Pelindo Dikabarkan Segera IPO

"Di PP itu ada urut-urutannya. Pertama pemerintah, termasuk BUMN, kemudian ada daerah, ada susunannya. Tapi memang (penerima penawaran) pemerintah pusat dulu," ujar JK di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa, 29 Agustus 2017.

Lebih lanjut, JK menyambut baik tercapainya kesepakatan antara Freeport dan pemerintah. JK menyampaikan bahwa Freeport memang harus senantiasa mematuhi peraturan yang berlaku dalam melaksanakan operasi mereka di Indonesia.

Kuasai Saham Vale Indonesia, MIND ID Punya Peran Strategis Genjot Hilirisasi Tambang RI

"Setiap renegosiasi tujuannya selesai," ujar JK.

Tambang terbuka Grasberg yang sudah digali PT Freeport Indonesia. Kini operasional Freeport fokus ke tambang bawah tanah.

Freeport Indonesia Setor Rp 3,35 Triliun Bagian Daerah dari Keuntungan Bersih 2023

PT Freeport Indonesia (PTFI) menyetorkan sekitar Rp 3,35 triliun bagian daerah, atas keuntungan bersih PTFI di tahun 2023.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024