Pusat Perizinan Pemerintah Dijamin Tak Pakai Gedung Baru

Lukita Dinarsyah Tuwo, Wakil Kepala Bapenas
Sumber :
  • VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis

VIVA.co.id – Pemerintah memastikan gedung yang akan digunakan sebagai tempat yang melayani seluruh perizinan usaha di Indonesia tidak akan memakai gedung baru. Identifikasi dan inventarisasi gedung-gedung milik pemerintahan saat ini tengah dilakukan.

Di Era Transisi, Kolaborasi Semua Pihak Jadi Kunci Menuju Ketahanan Energi Nasional

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Lukita Dinarsyah Tuwo mengatakan, saat ini telah disiapkan kandidat gedung mana yang akan dipilih oleh pemerintah. 

"Gedungnya sedapat mungkin kita akan memanfaatkan gedung yang ada. Ada beberapa kandidat tapi saya belum bisa bilang sekarang," kata Lukita di kantornya, Kamis 31 Agustus 2017.

Manufaktur RI Menggeliat, Airlangga Jaga Iklim Usaha Kondusif

Gedung ini disebutkan merupakan bagian dari implementasi Peraturan Presiden (Perpres) tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha. Melalui Perpres ini dipastikan proses pengurusan izin akan lebih mudah dan lebih transparan.

"Jadi nanti bagaimana pembayaran lebih mudah dan transparan. Juga memastikan bagaimana yang seharusnya membayar itu membayar," kata dia.

Menaker Yakin Penyiapan SDM Berkualitas Akan Dorong Investasi

Ia menegaskan, gedung ini nantinya akan melayani berbagai keperluan pengurusan izin, bukan hanya untuk perusahaan besar melainkan juga untuk pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

"Yang pasti dia ada di Jakarta dan dekat dengan daerah bisnis area," ujar dia.

Ilustrasi realisasi investasi pembangunan.

Dunia Berebut Investasi, Ekonom: KUHP Baru Bakal Ganggu Realisasi Penanaman Modal Asing

Atas pengesahan Undang-undang tersebut pasal-pasal di UU KUHP menuai banyak sorotan dari berbagai pihak bahkan disebut akan mengganggu iklim investasi asing di Indonesia.

img_title
VIVA.co.id
7 Desember 2022