Gubernur BI: Tindak Tegas Pelaku Double Swipe Kartu Kredit

Ilustrasi kartu kredit.
Sumber :
  • Pixabay

VIVA.co.id – Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo meminta pelaku industri perbankan untuk tidak ragu menindak tegas para toko atau merchant yang menggesek ganda atau double swipe dalam transaksi nontunai. Apalagi, hal ini berkaitan dengan kerahasiaan data nasabah.

Dorong Transaksi Non Tunai, Bank Mandiri Pamer Layanan Mandiri Contactless

“Kami minta bank menindak, atau kami yang menindak nanti. Laporkan sama BI, biar kami ambil tindakan,” tegas Agus, di Jakarta, Selasa 5 September 2017.

Agus menjelaskan, dalam setiap transaksi nontunai, baik itu melalui kartu debit maupun kredit, hanya diperbolehkan untuk menggesekkan satu kali di mesin Electronic Data Capture (EDC). Artinya, keputusan merchant menggesek dua kali telah menyalahi aturan yang berlaku.

Tarif QRIS Harus Ditunda, Gus Imin: UMKM Baru Bangkit

Apalagi, pengaturan mengenai penggesekan ganda kartu nontunai telah tercantum dalam Peraturan Bank Indonesia No. 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran. Dalam setiap pasal dalam aturan itu, telah tercantum larangan-larangan tersebut.

Dalam Pasal 34 huruf b, bank sentral melarang penyelenggara jasa sistem pembayaran menyalahgunakan data dan informasi nasabah maupun data dan informasi transaksi pembayaran, selain untuk tujuan transaksi pemrosesan pembayaran, yang mencakup larangan pengambilan data melalui mesin kasir.

Keseruan Bertransaksi Non Tunai Menggunakan QRIS BNI Mobile Banking di BNI Java Jazz Festival 2023

“Kalau seandainya swap dua kali, profil data tentang pemegang kartu bisa bocor. Mesti diyakini, tidak terus dilakukan,” katanya.

Selain itu, mantan Menteri Keuangan itu menuturkan, konsumen atau pemilik kartu kredit maupun debit memiliki hak untuk menolak, apabila merchant akan melakukan double swipe. Aksi gesek ganda itu jelas menyalahi aturan yang telah ditetapkan oleh bank sentral.

“Pemegang kartu harus meyakini, bahwa kalau sudah dilakukan swipe di EDC, tidak boleh di-swipe lagi di mesin kasir,” katanya.

Terkait hal ini, Agus mengaku akan langsung menegur pihak yang berada dalam pemrosesan transaksi pembayaran atau acquirer, yakni bank maupun lembaga mitra pedagang, yang dapat memproses data alat pembayaran menggunakan kartu yang diterbitkan oleh pihak lain.

“Langsung ke acquire atau ke merchant, supaya bisa langsung diambil tindakan,” tegas Agus. (one)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya