DPR Minta Jonan Evaluasi 8 Aturan Penghambat Investasi

RDP Komisi VII dengan Menteri ESDM.
Sumber :
  • Fikri Halim/VIVA.co.id

VIVA.co.id – Komisi VII DPR RI desak Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan mengevaluasi aturan yang dinilai menghambat investasi di sektor energi. Hal itu disampaikan dalam rapat dengar pendapat yang digelar hari ini. 

Aparat Gabungan Bersiaga di KPU dan DPR Jelang Penetapan Hasil Pemilu

Ketua Komisi VII DPR RI Gus Irawan Pasaribu mengatakan, Presiden telah memberikan pernyataan bahwa ada sebanyak 23 regulasi yang menghambat investasi. Di sektor ESDM sendiri, ada sebanyak delapan regulasi yang telah di data oleh pihaknya.

"Kita sama-sama mengikuti pernyataan presiden, ada sebanyak 23 regulasi baru yang menghambat investasi, yang tidak melalui persetujuan presiden, Peraturan yang lebih rendah tentu tidak boleh melanggar yang tinggi," kata Gus Irawan saat membuka Rapat Kerja dengan Menteri ESDM di ruang rapat komisi VII DPR RI, Rabu 6 September 2017.

1.489 Personel Gabungan Kawal Demo Depan Gedung DPR, Pengalihan Arus Situasional

Dalam rapat yang mulai kurang lebih pukul 10.40 WIB ini, hadir  seluruh pejabat eselon I Kementerian ESDM. Diantaranya mulai dari Direktur Jenderal Mineral dan Batubara,  Bambang Gatot Ariyono, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Ego Syahrial, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Andy Noorsaman Sommeng, dan Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Rida Mulyana.

"Komisi VII meminta agar mengevaluasi delapan regulasi di ESM itu agar tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi," kata dia. 

Ada Demo di Depan DPR, Arus Lalu Lintas dari Semanggi ke Slipi Dialihkan

Ia menguraikan 8 aturan yang menghambat investasi itu adalah: 

1. Permen ESDM nomor 6 tahun 2017 tentang Tata Cara Persyaratan Pemberian Rekomendasi Penjualan Mineral ke Luar Negeri.

2. Permen ESDM nomor 7 tahun 2017 Tentang Tata Cara Harga Patokan Penjualan Mineral Logam dan Batubara.

3. Permen ESDM nomor 10 tahun 2017 tentang Pokok-Pokok dalam Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik.

4. Permen ESDM nomor 11 2017 tentang tentang Pemanfaatan Gas Bumi untuk Pembangkit Listrik. 

5. Permen ESDM nomor 12 tahun 2017 tentang Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik

6. Permen ESDM nomor 16 tahun 2017 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pemberian Bantuan Pemerintah di Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi

7. Permen ESDM nomor 42 tahun 2017 tentang Pengawasan Pengusahaan Pada Kegiatan Usaha di Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral

8. Permen ESDM nomor 43 tahun 2017  tentang Perubahan Atas Permen ESDM Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan Untuk Penyediaan Tenaga Listrik.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya