Dua Skenario Kemenhub Revisi Aturan Taksi Online

Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), Bambang Prihartono.
Sumber :
  • VIVA.co.id / Bayu Januar

VIVA.co.id – Kementerian Perhubungan telah menyiapkan dua skenario untuk mengatur tata kelola angkutan berbasis online. Pasalnya, aturan yang telah ditetapkan dianulir Mahkamah Agung. Saat ini, pemerintah masih dalam tahap mendengar masukan dari para pemangku kepentingan.

Warga Setuju Integrasi Tarif Transportasi Jabodetabek Rp10.000

Kepala Badan Pengelola Transportasi Jakarta Bogor Depok Tangerang Bekasi, Bambang Prihartono mengungkapkan, pemerintah dalam merumuskan aturan tata kelola angkutan berbasis daring akan tetap mendengarkan aspirasi pemangku kepentingan 

“Kami ingin menjaga semangat yang dibangun, supaya kami tetap bisa bersinergi,” kata Bambang dalam sebuah diskusi di Jakarta, Rabu 6 September 2017.

Masuk Deretan 21 Heroes 2021, Anies: Pengakuan Ini Buat Kita Semua

Skenario pertama yang akan digunakan pemerintah pertama, adalah dengan mengubah poin yang dianulir dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Sementara skenario kedua, adalah dengan mengubur aturan tersebut, dan menyisipkan aturan tata kelola angkutan berbasis online dalam payung hukum yang lain. Meskipun memiliki dua skenario khusus, namun pemerintah tetap memprioritaskan untuk merevisi aturan yang memang telah dianulir.

Anies Masuk Daftar 21 Heroes 2021 karena Sukses Benahi Transportasi

“Prioritas pada plan A. Sesuai dengan semangat, kami ingin industri transportasi, baik itu konvensional maupun online bisa aman dan terlidungi. Sama-sama happy,” katanya.

Ketua Bidang Advokasi Masyarakat Transportasi Indonesia Darmaningtyas mengusulkan, agar aturan tata kelola angkutan online disisipkan dalam peraturan yang sudah ada. Sebab menurutnya, ada beberapa aturan yang bisa mengakomodir aturan angkutan online.

“Jadi sebaiknya, PM 26 itu dikubur saja. Karena ada aturan lain terkait dengan transportasi. Bisa disisipkan disitu,” ujarnya. (mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya