Produk Indonesia Bebas dari Tudingan Dumping India

Dua pekerja di Pelabuhan Peti Kemas Tanjung Priok tengah melintas dengan sepeda motor.
Sumber :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

VIVA.co.id – Pemerintah India membebaskan produk non-woven fabrics asal Indonesia dari pengenaan Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD). Investigasi Kementerian Perdagangan dan Industri India melalui Directorate General of Anti-Dumping and Allied Duties (DGAD) tidak menemukan adanya praktik dumping mau pun kerugian akibat masuknya produk tersebut.

BPS Sebut Seruan Boikot Produk Israel Tidak Signifikan Pengaruhi Kinerja Perdagangan

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Oke Nurwan menyatakan, terhitung per 2 September 2017, DGAD India memutuskan tidak mengenakan BMAD terhadap produk impor non-woven fabrics asal Indonesia. 

Penyelidikan anti-dumping terhadap produk impor non-woven fabrics ke India dimulai pada 16 Juni 2016 atas petisi industri domestik India. Dalam petisi itu disampaikan bahwa peningkatan impor produk non-woven fabrics yang signifikan berpotensi menghambat pertumbuhan industri baru bagi produk itu di India.

Bea Cukai Dukung Perdagangan Internasional Melalui Program AEO

"Selain Indonesia, negara yang dituduh dumping dalam penyelidikan ini, adalah Malaysia, Tiongkok, Thailand, dan Arab Saudi," ujar Oke dikutip dari keterangan tertulisnya pada Selasa, 12 September 2017.
 
Kala itu, Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri melalui Direktorat Pengamanan Perdagangan, bersama dengan produsen/eksportir Indonesia. Berkolaborasi untuk melakukan pembelaan

"Upaya pembelaan melalui sanggahan secara tertulis maupun melalui hearing yang dilaksanakan oleh DGAD India," ucap Oke. 

Gencarkan Perdagangan Internasional, Bea Cukai Bahas Skema Ketentuan ATIGA

Dalam sanggahan tersebut, Pemerintah Indonesia menyampaikan bahwa dugaan barang impor menghambat pertumbuhan industri domestik di India merupakan spekulasi dan sangat tidak beralasan. Hal ini karena fakta menunjukkan performa industri domestik India tumbuh positif dan signifikan.
 
“Pemerintah akan terus berkomitmen untuk membuka dan mengamankan akses pasar produk ekspor Indonesia,” ungkap Oke.

Kemendag mencatat, India merupakan pasar produk non-woven fabrics yang cukup menjanjikan. Non-woven fabrics merupakan barang setengah jadi untuk diproses lebih lanjut menjadi produk yang berkaitan dengan kebersihan dan kesehatan, antara lain popok, pembalut wanita, baju, masker operasi, dan lain sebagainya.

Sementara itu, tren impor India menunjukkan peningkatan sebesar 30 persen selama lima tahun terakhir, dengan total nilai impor mencapai US$50 juta pada 2016. 

Berdasarkan data BPS yang diolah Kemendag, nilai ekspor produk non-woven fabrics Indonesia ke India pada 2015 mencapai US$9 juta dengan volume 3.896 ton. Angka tersebut terbesar kedua setelah Jepang, dengan tren peningkatan sebesar 365 persen selama 5 tahun terakhir. 

Nilai dan volume pada 2016 menurun dari tahun sebelumnya menjadi sebesar US$7 juta atau sebesar 3.407 ton. Penurunan ini merupakan indikasi dampak langsung instrumen trade remedies terhadap kinerja ekspor Indonesia, walaupun masih dalam tahap penyelidikan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya