HET Efektif Berlaku, Harga Beras Premium Diklaim Turun

Beras Maknyuss.
Sumber :
  • Twitter @beras_maknyuss

VIVA.co.id – Langkah Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman dan Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita dalam menata perberasan melalui kebijakan Harga Eceran Tertinggi (HET), diklaim telah menuai hasil. Harga beras premium mulai merangkak turun.  

Kementerian Perdagangan dan Penegak Hukum Diminta Lebih Tegas Tangani Peredaran Oli Palsu

Dikutip dari keterangan resmi Kementerian Pertanian, Selasa 19 September 2017, sejumlah pusat belanja modern di DKI Jakarta diklaim telah menaati Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 57 Tahun 2017 tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) Beras dan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 31 Tahun 2017 tentang Kelas Mutu Beras. 

Peraturan tersebut itu berlaku efektif mulai Senin kemarin. Hasilnya, harga beras premium turun mencapai 50 persen, dari yang semula Rp22 ribu hingga Rp36 ribu per kilogram (kg), turun menjadi Rp12.800 per kg. 

PB KAMI Desak Kementerian Perdagangan Cabut Izin Perusahaan Pembuat Oli Palsu

Berdasarkan pantauan di lapangan, beras premium dengan merek Maknyuss di Carrefour Cilandak, Jakarta Selatan misalnya, kini dibanderol dengan harga Rp12.800 per kg. Sementara itu, beras premium merek Hoki di Giant Cilandak harga Rp12.800 per kg.

Begitu pun, beras medium dan premium kemasan 5-50 kilogram di Lotte Mart Pasar Rebo Jakarta Timur, Foodmart Plaza Semanggi Jakarta Pusat, dan Giant Bekasi, juga sesuai HET. Beras premium di Hero Sarinah Jakarta Pusat juga sudah sesuai permendag.

Integrasi Tiktok Shop dan Tokopedia, DPR: Harus Bantu UMKM Adaptasi dengan Teknologi

Terkait hal ini, Ketua Persatuan Penggilingan Padi dan Pengusaha Beras Indonesia (Perpadi) DKI Jakarta Nellys Soediki menerangkan, harga beras di ibu kota stabil di hari pertama penerapan HET. Contohnya, kualitas medium dijual Rp8.900-9.000 per kg.

"Untuk premium, yakni Rp9.400 per kg hingga Rp10.500 per kg. Masalah stok, juga masih stabil," tutur Nellys di Jakarta.

Sebagai informasi, 1-17 September 2017, merupakan masa transisi dan sosialisasi secara intensif aturan itu. Selanjutnya HET baru efektif 18 September 2017 dan sesuai ketentuan di tiap wilayah harga HET beras ditetapkan bervariasi. Berikut rinciannya:

1. Jawa, Lampung, dan Sumatera Selatan: medium Rp9.450 per kg dan premium Rp12.800 per kg.
2. Sumatera (kecuali Lampung dan Sumsel): medium Rp9.950 per kg dan premium Rp13.300 per kg.
3. Bali dan Nusa Tenggara Barat: medium Rp9.450 per kg dan premium Rp12.800 per kg.
4. Nusa Tenggara Timur: medium Rp9.950 per kg dan premium Rp13.300 per kg.
5. Sulawesi: medium Rp9.450 per kg dan premium Rp12.800 per kg.
6. Kalimantan: medium Rp9.950 per kg dan premium Rp13.300 per kg.
7. Maluku: medium Rp10.250 per kg dan premium Rp13.600 per kg.
8. Papua: medium Rp10.250 per kg dan premium Rp13.600 per kg.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya