Bank Penerbit E-Money Boleh Gratiskan Biaya Top Up

Ilustrasi e-Money.
Sumber :
  • Raden Jihad Akbar/VIVA.co.id

VIVA.co.id – Bank Indonesia secara resmi telah menerbitkan aturan Gerbang Pembayaran Nasional yang nantinya akan menjadikan seluruh sistem pembayaran nasional terintegrasi satu sama lain. Dalam aturan ini BI itu pun, mengatur skema harga uang elektronik untuk transaksi isi ulang atau top up.

Dorong Transaksi Non Tunai, Bank Mandiri Pamer Layanan Mandiri Contactless

Dalam aturan yang tertuang dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur No.19/10/PADG/2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional, BI membagi skema harga uang elektronik untuk biaya top up menjadi dua. 

Pertama, skema top up on us, yaitu pengisian ulang yang dilakukan melalui kanal pembayaran milik penerbit kartu. Pengguna uang elektronik yang melakukan pengisian ulang dengan skema ini untuk nilai sampai Rp200 ribu, tidak akan dikenakan biaya. Sementara untuk nilai di atas Rp200 ribu, dikenakan biaya maksimal Rp750.

Tarif QRIS Harus Ditunda, Gus Imin: UMKM Baru Bangkit

Sementara itu, skema kedua adalah top up off us yaitu pengisian ulang yang dilakukan melalui kanal pembayaran milik penerbit kartu berbeda mitra. Pengguna uang elektronik yang melakukan pengisian ulang dengan skema ini, maka akan dikenakan biaya maksimal sebesar Rp1.500 per pengisian.

Meski demikian, BI dalam aturan itu memberikan keleluasaan bagi bank penerbit uang elektronik, apabila bank yang bersangkutan tidak ingin memberikan biaya pengisian saldo uang elektronik. Namun jika membebankan biaya, maka tidak boleh melebihi batasan yang ditetapkan bank sentral.

Keseruan Bertransaksi Non Tunai Menggunakan QRIS BNI Mobile Banking di BNI Java Jazz Festival 2023

“Bisa free. Capping saja dari BI, sehingga tidak terlalu tinggi,” jelas Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI Eni V Panggabean melalui pesan singkatnya kepada VIVA.co.id, Jakarta, Jumat 22 September 2017.

“Dan BI bisa meninjau maksimum fee tersebut, misalnya kalau economies of scale sudah terpenuhi,” kata Eni.

Sejauh ini, bank yang tergabung dalam Himpunan Bank-bank Milik Negara sepakat untuk tidak mengenakan biaya pengisian ulang uang elektronik. Lembaga keuangan pelat merah tersebut di antaranya PT Bank Mandiri, PT Bank Negara Indonesia, PT Bank Rakyat Indonesia, dan PT Bank Tabungan Negara.

“Kami (Himbara) sepakat untuk tidak dipungut biaya,” kata Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia Suprajanto, ketika dikonfirmasi VIVA.co.id. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya