YLKI Ungkap Masih Banyak Biro Umrah Abal-abal Beroperasi

Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi.
Sumber :
  • Fikri Halim/VIVA.co.id

VIVA.co.id – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia meminta Kepolisian, Kejaksaan dan Pemerintah untuk tegas menyikapi Biro Umrah PT Assyifa Mandiri Wisata atau biasa disebut Kafilah Rindu Kabah yang dilaporkan telah menipu calon jemaah umrah. Korban penipuan dikatakan terus bertambah dan belum menunjukkan tanda-tanda akan berakhir.

Momen Menegangkan Anang Hermansyah dan Keluarga Terjebak Banjir di Dubai

Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi mengatakan, biro perjalanan umrah ini modusnya hampir sama dengan First Travel. Bahkan, saat ini disebutkan bahwa biro ini sudah menelantarkan 3.000-an konsumennya.

Karena itu, penegak hukum diminta jangan hanya terjebak dengan kasus First Travel saja. Melainkan masih banyak kasus serupa yang terjadi di tanah air.

5 Potret Cantik Rebecca Klopper Pakai Kerudung Syari di Tanah Suci

"Polisi jangan terjebak hanya dengan satu kasus sendiri, ini seperti kotak pandora, ketika dibuka penyakitnya lebih banyak. Banyak sekali kasus yang tidak terdeteksi media, banyak agen umrah abal-abal," kata Tulus dalam konferensi pers di kantornya, Jumat 22 September 2017. 

Tulus menjelaskan, pihaknya telah mendapatkan banyak laporan dari masyarakat, ada sebanyak 22 ribu laporan terkait biro perjalanan umrah yang hingga saat ini menelantarkan pemberangkatan jemaahnya. Adapun 17 ribu laporan berasal dari First Travel. 

Haru, Anggi Pratama Kenang Momen Umrah dengan Stevie Agnecya

"Sementara, agen umrah yang kita sebut dengan KRK, ada 3065 orang yang tidak diberangkatkan, sampai detik ini belum ada tindakan apapun," ujar Tulus. 

Ia mengatakan, izin PT Assyifa Mandiri Wisata tersebut memang telah dicabut oleh Kementerian Agama, namun tindakan konkret seperti pengembalian uang jemaah, dan tindakan pidana tak kunjung dilakukan hingga saat ini.

"Dari sisi pidana, ini yang menjadi tanda tanya, kenapa ini masih belum dilakukan tindakan pidana. Ali Zainal Abidin (Bos KRK), sudah tersangka setahun yang lalu, di sel beberapa bulan, sampai sekarang dilepas lagi, dia sekarang lenggang kangkung," ujar dia. 

Ia melanjutkan, empat laporan pun telah dilayangkan ke Bareskrim Mabes Polri, Ditreskrimum Polda Metro Jaya, dan Polres Jakarta Selatan. Namun, hingga saat ini belum bisa menghadirkan Bos KRK, Ali Zainal Abidin di persidangan lantaran laporan itu masih berstatus P-19 atau butuh perbaikan meski telah memasuki tahun kedua.

"YLKI khawatir jika hal ini terus berlanjut, kasus tersebut akan berpotensi kadaluarsa, penghilangan alat bukti, upaya melarikan diri dan terulangnya tindakan pidana oleh tersangka," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya