Bank Mandiri Tetap Gratiskan Biaya Top Up E-Money

Sejumlah kartu non tunai yang dikeluarkan beberapa bank.
Sumber :
  • VIVA.co.id

VIVA.co.id – PT Bank Mandiri menegaskan biaya pengisian ulang uang elektronik melalui fasilitas Anjungan Tunai Mandiri milik perseroan, maupun Anjungan Tunai Mandiri yang terhubung dengan Himpunan Bank Negara (ATM Link) masih digratiskan. Ketentuan ini hanya berlaku untuk uang elektronik Mandiri, e-Money dan jenis kartu lainnya milik Himbara.

Tingkatkan Inklusi Keuangan, Bank Mandiri Hadirkan e-money Edisi Khusus Nusantara

Sekretaris Perusahaan Mandiri, Rohan Hafas, mengungkapkan keputusan tidak mengenakan biaya sepeser pun untuk setiap pengisian ulang e-Money adalah bagian dari pelayanan kepada nasabah. Pembebasan biaya tersebut juga berlaku bagi nasabah yang akan melakukan pengisian ulang melalui aplikasi mobile banking Mandiri.

Free, karena didasari sebagai service kepada nasabah,” kata Rohan melalui pesan singkatnya kepada VIVA.co.id di Jakarta, Sabtu 23 September 2017.

Dorong Transaksi Non Tunai, Bank Mandiri Pamer Layanan Mandiri Contactless

Dalam aturan yang tertuang dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur No.19/10/PADG/2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional, Bank Indonesia mengatur skema harga uang elektronik untuk transaksi isi ulang atau top up. Di mana pengisian uang elektronik di atas Rp200 ribu, akan dikenakan biaya maksimal Rp750 per pengisian.

Meskipun mengatur batasan biaya maksimum, bank sentral pun memberikan keleluasaan bagi bank untuk tidak memungut biaya isi ulang uang elektronik. Menurut BI, keputusan untuk membebankan biaya pengisian ulang menjadi kewenangan bank untuk menentukan, selama tidak melebihi batasan yang ditetapkan bank sentral.

Cara Agar Saldo Tiket Transjakarta Tak Hilang Saat Kartunya Hilang

Rohan mengaku, perseroan belum menerima secara formal perihal aturan tersebut. Namun jika aturan BI memungkinkan untuk tetap menggratiskan biaya pengisian ulang uang elektronik melalui skema top up on us, maka Mandiri berkomitmen untuk tetap mengedepankan aspek pelayanan kepada nasabah.

“Apakah regulasi BI yang baru memungkinkan kami tetap memberikan gratis biaya top up, maka akan terus kami lakukan,” katanya.

Sebagai informasi, top up on us adalah pengisian ulang yang dilakukan melalui kanal pembayaran milik penerbit kartu. Pengguna uang elektronik yang melakukan pengisian ulang dengan skema ini untuk nilai sampai Rp200 ribu, tidak akan dikenakan biaya. Sementara untuk nilai di atas Rp200 ribu, dikenakan biaya maksimal Rp750. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya