Di Hadapan Ombudsman, BI Berkukuh E-Money Tak Langgar UU

Ilustrasi e-Money.
Sumber :
  • Raden Jihad Akbar/VIVA.co.id

VIVA.co.id – Ombudsman Republik Indonesia hari ini, Rabu 27 September 2017 memanggil Bank Indonesia untuk menjelaskan pengenaan biaya isi ulang uang elektronik atau top up e-money. Selain itu, Ombudsman turut mengundang sejumlah pemangku kepentingan terkait seperti perbankan maupun Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT).

Dorong Transaksi Non Tunai, Bank Mandiri Pamer Layanan Mandiri Contactless

Dalam pertemuan tersebut, Ombudsman menegaskan bahwa BI berkukuh e-money sama sekali tidak melanggar ketentuan yang tercantum dalam Undang Undang Mata Uang dan Undang Undang BI. Atas penegasan dari bank sentral, Ombudsman menegaskan akan kembali meninjau hal ini lebih lanjut ke depannya.

“Uang dalam perspektif UU Mata Uang dan UU BI, disadari ada uang fisik serta uang currency yang lain, dalam hal ini non tunai. Adapun pilihan masyarakat untuk menggunakan tunai dalam non tunai, atas kesadaran bukan pemaksaan,” kata Anggota Ombudsman bidang Ekonomi I Dadang Suharma Wijaya, di Jakarta, Rabu 27 September 2017.

Tarif QRIS Harus Ditunda, Gus Imin: UMKM Baru Bangkit

Sebagai lembaga yang mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, Ombudsman menegaskan akan tetap melanjutkan hal ini ke tahap selanjutnya. Dalam waktu dekat, Dadan mengatakan, Ombudsman akan memanggil sejumlah pemangku kepentingan untuk mendapatkan secara rinci mengenai pengenaan biaya tersebut.

“Dari PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat), ada BPJT. Bagi Ombudsman, ini proses yang belum berakhir,” tuturnya.

Keseruan Bertransaksi Non Tunai Menggunakan QRIS BNI Mobile Banking di BNI Java Jazz Festival 2023

Dalam tahapan selanjutnya, Ombudsman akan membuat Laporan Hasil Pemeriksaan yang akan diberikan kepada Gubernur BI, Agus Martowardojo. Kemudian, Ombudsman akan mengundang pemangku kepentingan terkait untuk mendengarkan penjelasan lebih lanjut mengenai hal ini, baik itu dari perbankan maupun BPJT.

“Ini langkah yang akan kami tempuh selanjutnya,” tutur Dadan.

Direktur Program Elektronifikasi Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI Pungky Purnomo Wibowo menegaskan, BI tidak semata-mata mengizinkan bank memungut biaya top up. Pungutan tersebut, ditegaskan Pungky, tetap mengedepankan aspek perlindungan konsumen.

“Apa yang dilakukan BI mengedepankan konsumen. Kami akan mencari solusi yang terbaik,” katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya