Lahan Eksplorasi Migas untuk Kontrator Bakal Dibebaskan

ilustrasi industri migas.
Sumber :
  • VIVA/Dusep Malik

VIVA.co.id – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral bakal mengkaji mekanisme pembebasan lahan yang diperuntukan kegiatan eksplorasi migas.

SKK Migas: Komersialisasi Migas Harus Prioritaskan Kebutuhan Dalam Negeri

Salah satu cara yang akan dikaji adalah pembebasan lahan akan diambil alih oleh Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas) sebagai perwakilan negara.

Wakil Menteri ESDM, Arcandra Tahar mengatakan, ide pembebasan lahan melalui SKK Migas dapat dilakukan dengan catatan tidak melanggar Undang-Undang. Jika SKK Migas bisa mengambil alih proses pembebasan lahan maka bisa dicapai pemangkasan waktu pembebasan lahan. 

Dukung Produksi, 15 Proyek Migas Siap Beroperasi di 2024

Menurut Arcandra biaya yang digelontorkan juga menjadi lebih murah ketimbang melalui perusahaan. Sebab selama ini, persepsi yang membebaskan tanah adalah Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) Migas sehingga ada potensi harga tanah yang dinaikkan.

Ia berjanji akan segera melakukan koordinasi dengan Kementerian dan pihak terkait untuk bisa mengimplementasikan kebijakan ini.

Target Investasi Hulu Migas 2023 Tak Capai Target, Kepala SKK Migas Ungkap Kendalanya

"Kalau memungkinkan, mungkin ada kemungkinan SKK Migas yang melakukan (pembebasan lahan) tapi biaya tetap di KKKS, seperti di jalan tol. Itu negara yang bebasin, Jasa Marga yang bayar. Saya akan eksplor lagi lebih lanjut," kata Arcandra di kantor SKK Migas, Jakarta, Jumat 29 September 2017.

Selama ini disebutkan, masalah pembebasan lahan menjadi masalah utama dalam kegiatan eksplorasi dan eksploitasi migas karena lamanya proses perizinan yang bisa memakan waktu bertahun-tahun. 

Di tempat yang sama, Kepala Divisi Formalitas SKK Migas, Didi Setiadi mengungkapkan bahwa secara regulasi yang ada di tanah air cara seperti itu tidak akan melanggar undang-undang karena sudah diatur bahwa tanah yang diperuntukan untuk kegiatan migas  termasum dalam tanah kepentingan umum dan pelaksana pengadaannya adalah pemerintah

"Nah SKK Migas itu bagian dari pemerintah dan pemerinrah daerah menjamin tersedianya tanah bagi kepentingan umum jadi secara cantolan UU sudah ada," kata Didi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya