Harga BBM Tidak Akan Naik Sampai Desember

Ilustrasi/Pengisian bahan bakar minyak (BBM)
Sumber :
  • REUTERS/Beawiharta

VIVA.co.id – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menyatakan harga bahan bakar minyak (BBM) yang diatur oleh pemerintah tidak akan naik pada 1 Oktober 2017. Sebagaimana diketahui, harga BBM diatur oleh pemerintah setiap tiga bulan sekali, untuk jenis BBM penugasan dan BBM jenis tertentu. 

Gara-gara HTI Pertamina Rugi Rp11 Triliun, Cek Faktanya

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja sama (KLIk) Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana, mengatakan setelah mencermati kemampuan keuangan negara, situasi perekonomian saat ini, kemampuan daya beli masyarakat dan kondisi ekonomi riil atau kondisi sosial masyarakat, Pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan harga BBM dalam tiga bulan ke depan. 

"Pemerintah memutuskan harga jual eceran jenis BBM tertentu dan jenis BBM khusus penugasan untuk periode 1 Oktober hingga 31 Desember 2017, tetap, atau tidak mengalami perubahan," kata Dadan dalam siaran pers Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat, 29 September 2017. 

Kisah Dokter Nova saat Ahok Hampir Meninggal di Penjara

Ia menjelaskan, keputusan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 3448 K/12/MEM/2017 tentang Harga Jual Eceran Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan.

"Ketentuan harga BBM Premium (penugasan) untuk wilayah distribusi Jawa-Madura-Bali ditetapkan oleh Pertamina dengan tetap berpedoman pada kebijakan pemerintah dan mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat," tuturnya.

Besok, Bos Pertamina Bongkar Kisah Nyata Ahok di Penjara

Dengan demikian, harga jual BBM jenis Tertentu dan Jenis BBM Penugasan, terhitung mulai 1 Oktober 2017 pukul 00.00 WIB adalah sebagai berikut. 

1. Minyak Tanah dengan harga jual eceran Rp2.500 per liter

2. Minyak Solar dengan harga jual eceran Rp5.150 per liter (termasuk pajak pertambahan nilai dan pajak bahan bakar kendaraan bermotor)

3. Bensin Premium RON 88 dengan harga jual Rp6.450 per liter (termasuk pajak pertambahan nilai dan pajak bahan bakar kendaraan bermotor)

(ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya