- VIVA/Bayu Januar
VIVA.co.id – PT Kereta Api Indonesia (Persero) menginformasikan harga tiket kereta api ekonomi bersubsidi jarak jauh dan menengah, yang seharusnya mengalami kenaikan mulai 2 November 2017.
Kenaikan tersebut sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 42 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 35 Tahun 2016 tentang Tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik (PSO), atau Permen 42 tahun 2017.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Utama KAI, Edi Sukmoro mengatakan, KAI tidak akan menaikkan harga tiket terhadap 20 KA Ekonomi jarak jauh dan sedang bersubsidi.
"Tidak ada kenaikan. Tetap tarif Permen Nomor 35 tahun 2016. Jadi saya pastikan masyarakat yang ingin membeli buat keberangkatan 1 Januari 2018 tetap tarif lama," ujar Edi di Jakarta Pusat, Rabu 4 Oktober 2017.
Namun, Ia menjelaskan, tarif dalam Permen nomor 42 tahun 2017 tetap diberlakukan. Hanya saja, selisih tarif antara Permen nomor 35 tahun 2016 dengan Permen nomor 42 tahun 2017 akan ditanggung oleh pihak KAI.
"Jadi istilah harga tetap mengacu ke Permen 42, tapi tarif ke masyarakat tetap gunakan Permen 35. Nah, selisih harga itu akan ditanggung pihak KAI," katanya.
Menurutnya, jumlah selisih tarif antara Permen 42 dengan Permen 35 merupakan jumlah tanggungan selisih antara Juli hingga Desember 2017. "Itu perkiraan ya Rp30 miliaran," ujarnya.
Ia pun memastikan, tanggungan selisih tarif sebesar itu tidak akan membuat KAI merugi. Sebab, apa yang didapatkan oleh KAI harus dikembalikan ke masyarakat.
"Prinsip KAI mengandung public service, sehingga apa yang didapat dikembalikan ke masyarakat. Saya pastikan tidak rugi menutupi selisih ini karena pendapatan kami dari angkutan penumpang, barang dan non angkutan," ucapnya.
Untuk tarif tahun depan, lanjut Edi, KAI belum mengetahui karena belum ada pembicaraan dengan Kementerian Perhubungan mengenai besaran PSO yang akan diterima.
"Kami akan menandatangi PSO dengan Kemenhub. Angkanya PSO berapa dulu sehingga kami bisa membaca angka yang ditanggung," katanya.
Berikut daftar KA yang tarifnya mengalami penyesuaian:
1. Logawa
Rute: Purwokerto-Surabaya Gubeng-Jember
Tarif sesuai PM 42/2017: Rp 80.000
Tarif sesuai PM 35/2016: Rp 74.000
2. Brantas
Rute: Blitar-Pasar Senen
Tarif sesuai PM 42/2017: Rp 95.000
Tarif sesuai PM 35/2016: Rp 84.000
3. Kahuripan
Rute: Blitar-Kiaracondong
Tarif sesuai PM 42/2017: Rp 95.000
Tarif sesuai PM 35/2016: Rp 84.000
4. Bengawan
Rute: Purwosari-Pasar Senen
Tarif sesuai PM 42/2017: Rp 80.000
Tarif sesuai PM 35/2016: Rp 74.000
5. Pasundan
Rute: Surabaya Gubeng-Kiaracondong
Tarif sesuai PM 42/2017: Rp 110.000
Tarif sesuai PM 35/2016: Rp 94.000
6. Sri Tanjung
Rute: Lempuyangan-Banyuwangi
Tarif sesuai PM 42/2017: Rp 110.000
Tarif sesuai PM 35/2016: Rp 94.000
7. Gaya Baru Malam Selatan
Rute: Surabaya Gubeng-Pasar Senen
Tarif sesuai PM 42/2017: Rp 120.000
Tarif sesuai PM 35/2016: Rp 104.000
8. Mataremaja
Rute: Malang-Pasar Senen
Tarif sesuai PM 42/2017: Rp 125.000
Tarif sesuai PM 35/2016: Rp 109.000
9. Siantar Ekspres
Rute: Medan-Siantar
Tarif sesuai PM 42/2017: Rp 27.000
Tarif sesuai PM 35/2016: Rp 22.000
10. Serayu
Rute: Purwokerto-Kroya-Pasar Senen
Tarif sesuai PM 42/2017: Rp 70.000
Tarif sesuai PM 35/2016: Rp 67.000
11. Kutojaya Selatan
Rute: Kutoarjo-Kiaracondong
Tarif sesuai PM 42/2017: Rp 65.000
Tarif sesuai PM 35/2016: Rp 62.000
12. Tawang Alun
Rute: Malang-Banyuwangi
Tarif sesuai PM 42/2017: Rp 65.000
Tarif sesuai PM 35/2016: Rp 62.000
13. Rajabasa
Rute: Kertalapati-Tanjungkarang
Tarif sesuai PM 42/2017: Rp 35.000
Tarif sesuai PM 35/2016: Rp 32.000
14. Bukit Serelo/Buser
Rute: Kertapati-Lubuk Linggau
Tarif sesuai PM 42/2017: Rp 35.000
Tarif sesuai PM 35/2016: Rp 32.000
15. Putri Deli
Rute: Tanjung Balai-Medan
Tarif sesuai PM 42/2017: Rp 30.000
Tarif sesuai PM 35/2016: Rp 27.000
16. Probowangi
Rute: Banyuwangi-Probolinggo-Surabaya Gubeng
Tarif sesuai PM 42/2017: Rp 65.000
Tarif sesuai PM 35/2016: Rp 56.000
17. Probowangi
Rute: Banyuwangi-Probolinggo
Tarif sesuai PM 42/2017: Rp 30.000
Tarif sesuai PM 35/2016: Rp 27.000
18. Probowangi
Rute: Probolinggo-Surabaya Gubeng
Tarif sesuai PM 42/2017: Rp 35.000
Tarif sesuai PM 35/2016: Rp 29.000
19. Tegal Ekspress
Rute: Tegal-Pasar Senen
Tarif sesuai PM 42/2017: Rp 50.000
Tarif sesuai PM 35/2016: Rp 49.000
20. Maharani
Rute: Surabaya Pasar Turi - Semarang Poncol
Tarif sesuai PM 42/2017: Rp 50.000
Tarif sesuai PM 35/2016: Rp 49.000