Freeport Tolak Cara Divestasi, ESDM: RI Tetap Sesuai Kajian

Wilayah pertambangan terbuka Freeport di Timika, Papua.
Sumber :
  • ANTARA/Muhammad Adimaja

VIVA.co.id – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akhirnya angkat bicara soal penolakan mekanisme divestasi 51 persen saham yang dilayangkan oleh PT Freeport Indonesia melalui induk usahanya Freeport-McMoRan Inc. 

Kasus Pemalsuan Surat Lahan, Gubernur Kepri Sebut Bisa Diselesaikan dengan Musyawarah

Dalam surat yang dilayangkan Freeport ke pemerintah, Presiden dan Chief Executive Officer (CEO) Freeport-McMoRan Inc, Richard C. Adkerson mengatakan, perusahaan tidak sepakat valuasi harga saham PT Freeport Indonesia hanya dihitung nilainya hingga 2021. Menurut dia, valuasi harga saham seharusnya menghitung nilai ekonomis tambang hingga 2041. 

Menanggapi surat tersebut, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono, mengatakan, itu hanya bentuk dari proses bisnis atau renegosiasi.

CEO Freeport Temui Jokowi di Istana, Bahas Smelter hingga Perpanjangan Izin Tambang

"Enggak masalah itu bagian dari renegosiasi, masalah iya dan tidak itu kan memang proses bisnis. Proses deal itu kan lama," kata Bambang kepada VIVA.co.id

Ia mengibaratkan proses negosiasi itu seperti tawar-menawar dalam jual beli barang. Misalnya, kata dia, hal itu tak ubahnya dengan jual beli telepon pintar antara pedagang dan pembeli. 

Viral Penampakan Masjid dan Gereja Berada di Kedalaman 1.760 Meter Perut Bumi

"Misalnya jual handphone, itu kan ditawar Rp1 juta misalnya enggak mau, maunya Rp500 ribu aja. Ya begitu," kata dia. 

Namun, ia menegaskan, pemerintah tetap berkukuh bahwa divestasi tetap dilakukan sebesar 51 persen dan dengan kajian harga pemerintah. Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017. Ia pun tak mau berkomentar lebih lanjut jika Freeport masih menolak melakukan divestasi. 

"Itu sudah ada di PP 1. (Jika masih menolak) Ya kalau berandai-andai nanti deh," tutur dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya