- ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
VIVA.co.id – Otoritas Jasa Keuangan mencatat, total kerugian yang dialami masyarakat akibat kegiatan investasi bodong diperkirakan mencapai Rp105,8 triliun. Total kerugian tersebut, terjadi selama periode 2007 sampai dengan pertengahan 2017.
“Bisa dibayangkan duit masyarakat yang hilang,” kata Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Wimboh Santoso dalam diskusi publik GK Center bertema Waspada Investasi, Jakarta, Sabtu 7 Oktober 2017.
Menurut Wimboh, tingginya kerugian yang dialami masyarakat atas kegiatan penghimpunan investasi tak lepas dari beberapa persoalan. Terlebih, ada sejumlah lembaga investasi bodong yang menawarkan imbal hasil yang relatif menjanjikan.
Kurangnya edukasi dan pemahaman terhadap kegiatan investasi, menjadi salah satu alasan munculnya lembaga investasi bodong. Padahal, ditegaskan Wimboh, tidak ada satupun jenis investasi yang menguntungkan, dengan risiko yang rendah.
“Masyarakat tidak paham. Tergiur karena pingin cepat dan besar. Belum lagi karena ada tokoh yang meyakinkan, dan diterima dengan baik di masyarakat. Akhirnya ditunggangi,” kata Wimboh.
Melalui Satuan Tugas Waspada Investasi, Wimboh menegaskan akan menggencarkan edukasi dan pemahaman terhadap masyarakat tentang bahaya investasi bodong. Sebab, ada beberapa komponen yang harus diketahui masyarakat sebelum berinvestasi.
“Harus mengerti produk dan legalitasnya. Kedua itu risiko,” katanya. (hd)