Penerimaan Pajak Baru 60 Persen, Kanwil Pajak 'Siaga' 24 Jam

Kantor Ditjen Pajak di Jakarta.
Sumber :
  • REUTERS/Iqro Rinaldi

VIVA.co.id – Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Ken Dwijugiasteadi, menginstruksikan kepada seluruh Kantor Wilayah Ditjen Pajak yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia untuk mengaktifkan selama 24 jam layanan komunikasi yang dimiliki. Instruksi ini dalam rangka mengamankan penerimaan pajak.

IHSG Menguat Ditopang Capaian Penerimaan Pajak, tapi Dihantui Pelemahan Rupiah

Dikutip VIVA.co.id dalam salinan instruksi Nomor INS-05/PJ/2017 tentang pengamanan penerimaan Direktorat Jenderal Pajak yang diterbitkan pada 5 Oktober lalu, dirjen pajak meminta seluruh kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak mengaktifkan selama 24 jam telepon genggam yang dilengkapi fitur panggilan video seperti Facetime dan WhatsApp video.

Sementara itu, instruksi selanjutnya, adalah terkait dengan penggalian potensi penerimaan pajak. Ken meminta, pemanggilan wajib pajak yang telah mengikuti program amnesti pajak hanya boleh dilakukan oleh kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak setempat.

IHSG Dibuka Menguat, Cek Saham-saham Pilihan Hari Ini

Adapun instruksi terakhir yang diberikan oleh mantan staf ahli menteri keuangan bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak itu, agar seluruh kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak melaksanakan instruksi tersebut dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab.

“Instruksi ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan, pada 5 Oktober 2017,” tulis Ken dalam surat tersebut.

Jawab Mahfud MD, TKN Optimis Rasio Penerimaan Negara Naik Hingga 23 Persen

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat, penerimaan pajak sejak periode 1 Januari hingga 30 September 2017 mencapai Rp770,7 triliun, atau 60 persen dari target yang dipatok dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2017 sebesar Rp1.283,5 triliun.

Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak Ditjen Pajak, Yon Arsal, mengungkapkan, realisasi tersebut tercatat tumbuh minus 2,7 persen dibandingkan periode sama tahun lalu yang mencapai Rp791,9 triliun. Ada beberapa alasan yang menyebabkan pertumbuhan penerimaan pajak negatif.

“Adanya penerimaan yang tidak berulang dari uang tebusan dan pajak penghasilan final revaluasi, dan beda waktu pencarian pajak bumi bangunan dan pajak penghasilan pajak ditanggung pemerintah yang nilainya signifikan,” kata Yon, melalui keterangan resmi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya