Bea Cukai Janji Struktur Tarif Cukai Rokok 2018 Fleksibel

Industri rokok.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yusran Uccang

VIVA.co.id – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dari Kementerian Keuangan mengaku masih memutar otak untuk menentukan besaran tarif cukai hasil tembakau untuk tahun depan. Saat ini, pemerintah bersama pemangku kepentingan lainnya tengah menggodok aturan tersebut.

5 Aturan Baru Ini Mulai Berlaku di Indonesia pada Januari 2024

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Heru Pambudi, mengungkapkan pemerintah dalam menentukan tarif cukai hasil tembakau akan tetap mengedepankan pengendalian dan pengawasan yang saat ini dilakukan terhadap konsumsi rokok, tanpa menghilangkan aspek keberpihakan kepada industri.

"Kami masih harmonisasi, mempertimbangkan semua. Yang penting tujuan cukai harus jadi tolak ukur utama, yaitu pengendalian dan pengawasan atas peredaran dan konsumsinya," kata Heru di Jakarta, Rabu 11 Oktober 2017.

Pajak Rokok Elektrik Resmi Berlaku 1 Januari 2024, Kemenkeu: Demi Keadilan

Heru mengatakan, pemerintah pun akan terus menggencarkan pengawasan terhadap peredaran-peredaran rokok ilegal yang selama ini menganggu geliat industri tembakau. Hal tersebut, ditegaskan Heru, merupakan bentuk komitmen pemerintah terhadap industri tembakau.

"Statistik menunjukan sampai dengan minggu kemarin, jumlah penindakan bea dan cukai melebihi seluruh penindakan tahun 2016. Bea dan cukai pasti memberikan perlindungan kepada pengusaha yang legal," tegasnya.

Terpopuler: Cukai Bikin Harga Rokok Naik hingga Prabu Revolusi Dipecat TPN Ganjar-Mahfud

Otoritas bea dan cukai pun belum ingin membeberkan secara rinci besaran tarif cukai hasil tembakau yang akan dikenakan pada 2018 mendatang. Namun yang pasti, struktur tarif cukai hasil tembakau tahun depan akan jauh lebih fleksibel dan sederhana.

"Layernya menjadi sedikit. Insya Allah sebentar lagi keluar. Kalau tidak minggu ini, minggu depan," ujarnya. (ren)

Bea Cukai menindak rokok ilegal

Rokok Ilegal Makin Marak, Kenaikan Cukai Dinilai Tak Efektif Kendalikan Konsumsi

Penerapan kenaikan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) yang terlalu tinggi setiap tahunnya, memicu berbagai polemik baru.

img_title
VIVA.co.id
2 April 2024