BI Kebut Aturan Pelaksana E-Money Sebelum 100% Non Tunai

Bank Indonesia.
Sumber :
  • REUTERS

VIVA.co.id – Bank Indonesia telah menerbitkan aturan Gerbang Pembayaran Nasional (National Payment Gateway), yang akan menjadikan seluruh sistem pembayaran nasional terintegrasi satu sama lain. Dalam aturan ini, BI pun mengatur skema harga uang elektronik untuk transaksi isi ulang atau top up.

Dorong Transaksi Non Tunai, Bank Mandiri Pamer Layanan Mandiri Contactless

Dalam aturan yang tertuang dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur No.19/10/PADG/2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional, BI membagi skema harga uang elektronik untuk biaya top up menjadi dua. Kedua skema tersebut, adalah top up on us dan top up off us.

Top up on us adalah pengisian ulang yang dilakukan melalui kanal pembayaran milik penerbit kartu. Pengguna uang elektronik yang melakukan pengisian ulang dengan skema ini untuk nilai sampai Rp200 ribu, tidak akan dikenakan biaya. Sementara itu, untuk nilai di atas Rp200 ribu, dikenakan biaya maksimal Rp750.

Tarif QRIS Harus Ditunda, Gus Imin: UMKM Baru Bangkit

Sementara itu, skema kedua adalah top up off us yaitu pengisian ulang yang dilakukan melalui kanal pembayaran milik penerbit kartu berbeda mitra. Pengguna uang elektronik yang melakukan pengisian ulang dengan skema ini, maka akan dikenakan biaya maksimal sebesar Rp1.500 per pengisian.

Meskipun aturan tersebut merupakan kesepakatan antara seluruh Anggota Dewan Gubernur, namun tidak ada landasan hukum yang memayungi kesepakatan tersebut. Lantas, kapan bank sentral menerbitkan payung hukum mengenai Gerbang Pembayaran Nasional?

Keseruan Bertransaksi Non Tunai Menggunakan QRIS BNI Mobile Banking di BNI Java Jazz Festival 2023

“Lagi dikejar, semoga bisa cepat,” kata Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Eni V. Panggabean, melalui pesan singkatnya kepada VIVA.co.id, Jakarta, Kamis 12 Oktober 2017.

Ketika disinggung mengenai payung hukum yang akan diterbitkan dalam Peraturan BI itu, Eni pun enggan menanggapi lebih lanjut. Namun diharapkan, aturan tersebut bisa terbit sebelum implementasi elektronifikasi 100 persen jalan tol pada 31 Oktober 2017 mendatang.

Sebagai informasi, BI mewajibkan seluruh pihak dalam penyelenggaraan GPN memenuhi aspek transparansi di dalam pengenaan biaya. Batas maksimum biaya top up off us uang elektronik sebesar Rp1.500 dimaksudkan untuk menata struktur harga yang saat ini bervariasi.

BI pun menetapkan kebijakan skema harga berdasarkan mekanisme ceiling price (batas atas), dalam rangka memastikan perlindungan konsumen dan pemenuhan terhadap prinsip-prinsip kompetisi yang sehat, perluasan akseptasi, efisiensi, layanan, dan inovasi. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya