BI Tegaskan Penggunaan E-Money Tak Langgar UU Mata Uang

Sejumlah kartu e-Money atau uang elektronik.
Sumber :
  • Raden Jihad Akbar/VIVA.co.id

VIVA.co.id – Deputi Gubernur Senior BI Mirza Adityaswara menegaskan, uang elektronik sama sekali tidak bertentangan dengan Undang-undang Mata Uang. 

Tingkatkan Inklusi Keuangan, Bank Mandiri Hadirkan e-money Edisi Khusus Nusantara

Penegasan tersebut sekaligus membantah pandangan sejumlah pihak bahwa penggunaan uang elektronik melanggar ketentuan undang-undang yang berlaku.

Mirza mengatakan, dalam Undang-undang Mata Uang disebutkan mata uang Garuda adalah mata uang sah yang wajib digunakan di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Cakupan rupiah, berbentuk rupiah dalam bentuk fisik dan nontunai.

Cara Agar Saldo Tiket Transjakarta Tak Hilang Saat Kartunya Hilang

“Rupiah itu ada bentuk rupiah dalam tunai dan bentuk nontunai. Sama kayak kita transaksi, transfer lewat giro, tabungan, itu nontunai rupiah juga,” kata Mirza, Jakarta, Jumat, 12 Oktober 2017.

Sebelumnya, pengacara David Maruhum L Tobing menilai, kewajiban penggunaan uang elektronik di jalan tol melanggar Undang-undang Mata Uang. Dugaan pelanggaran, berdasarkan Pasal 2 ayat (2), 23 ayat (1), Pasal 33 ayat (2) UU No 7 Tahun 2011.

Naik LRT Jabodebek Bisa Pakai LinkAja di 18 Stasiun

Dalam ketentuan tersebut diatur secara tegas bahwa setiap orang dilarang menolak untuk menerima rupiah yang penyerahannya dimaksud sebagai pembayaran, baik uang logam maupun kertas. Kewajiban penggunaan uang elektronik itu diduga sebagai tindak pidana.

Terkait kesiapan jelang elektronifikasi 100 persen jalan tol pada 31 Oktober 2017, BI menegaskan, tingkat penetrasi pengguna jalan tol semakin meningkat. Bank sentral pun optimistis, implementasi penerapan elektronifikasi bisa berjalan lancar.

“Kerja sama antara BI dan BUJT dengan perbankan bagus. Penyediaan kartu juga terus meningkat. Kami optomistis bisa terlaksana dengan baik,” katanya. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya