Transaksi Non Tunai di Tol, BUJT Harus Terbebani Lebih Besar

Pengguna jalan tol melintas di samping gardu tol yang melayani pengisian ulang e-Money Mandiri di Gerbang Tol Cililitan, Jakarta, Selasa, 10 Februari 2017.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf

VIVA.co.id – Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) menyatakan, penerima manfaat dari program elektronifikasi jalan tol harusnya menanggung beban yang lebih besar ketimbang konsumen. Penerima manfaat yang dimaksud adalah pengelola jalan tol atau Badan Usaha Jalan Tol (BUJT). 

Transaksi di Gerbang Tol Jadi Lambat Gegara Ulah 28 Ribu Kendaraan, Jangan Dicontoh!

Sebab, menurut Direktur Eksekutif Indef, Enny Sri Hartati, BUJT lebih dimudahkan dengan adanya sistem non tunai tersebut. Misalnya, tidak perlu repot-repot menyediakan uang recehan dan juga tidak perlu mempekerjakan karyawan gerbang tol terlalu banyak.

"Ada efisiensi tenaga kerja. Artinya mereka kan diuntungkan, mestinya kalau ada implikasi penggunaan e-toll ini yang harusnya kena beban, pihak yang mendapatkan manfaat atau keuntungan tadi, bukan masyarakat," kata Enny kepada VIVA.co.id, Minggu 15 Oktober 2017.

Dorong Transaksi Non Tunai, Bank Mandiri Pamer Layanan Mandiri Contactless

Dalam menggunakan e-Money, masyarakat diharuskan mendepositkan dananya di dalam kartu. Menurut Enny, hal itu seharusnya dikompensasi dengan kemudahan-kemudahan seperti masuk tol yang lebih cepat atau jalanan yang lebih lebar.

"Bukan justru masyarakat dibebani untuk membayar top up nya, nah ini kan kebalik-balik, sehingga peraturan yang semacam itu harus dievaluasi, dan BI kan sudah membatalkan biaya top up itu. Di satu sisi memang ini melegakan masyarakat, tapi ini kan juga merugikan bank," kata dia. 

Aksi Tanpa Pamrih Nikita Mirzani di Jalan Tol Menyita Perhatian

Untuk itu sambung dia, pihak yang menanggung beban tersebut harus ditata sejak awal. Hal ini harus dimasukkan dalam ketentuan atau peta jalan e-Money atau pun e-Commerce atau semua yang termasuk dengan ekonomi digital.

"Itu harus dilakukan regulasi yang terintegrasi, jadi yang mendapatkan manfaat itu lah yang harus membayar beban, bukan semua beban itu harus dilimpahkan kepada masyarakat," kata dia. 

Seperti diketahui, pada 31 Oktober 2017, seluruh jalan tol di Indonesia akan menggunakan sistem pembayaran non tunai 100 persen. Masyarakat diharuskan memiliki kartu uang elektronik atau e-Money untuk bisa masuk ke jalan tol.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya