Tarif Batas Bawah Tiket Pesawat Kelas Ekonomi Bakal Naik

Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Syaefullah

VIVA.co.id – Perhitungan tarif batas bawah tiket pesawat kelas ekonomi diputuskan akan dinaikkan sebesar 10 persen. Dari sebelumnya dipatok 30 persen dari tarif batas atas menjadi 40 persen dari tarif batas atas. 

KNKT Beberkan Kronologi Pilot dan Co-Pilot Batik Air yang Tertidur saat Terbangkan Pesawat

Usulan ini disampaikan oleh Asosiasi Penerbangan Sipil atau Indonesia National Air Carrier Association (INACA) yang telah disetujui oleh Kementerian Perhubungan. Dalam waktu dekat, aturan terbaru tarif ini akan diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menjelaskan, kenaikan tarif ini hanya untuk penerbangan di waktu jam sibuk saja. Dengan alasan, untuk peningkatan keamanan penumpang, karena biaya operasional dan menimbang kondisi industri penerbangan nasional saat ini.

Jelajahi Keajaiban Alam dan Budaya di Kota Paling Cerah di Australia Pakai Tiket Hemat

"Kalau namanya penerbangan ada harga pokok. Harga pokok ini ada hubungan dengann safety. Bagaimana mungkin, orang punya taksi kalau enggak bisa bayar ban," kata Budi di Jakarta Pusat, Senin 16 Oktober 2017. 

Mantan Direktur Utama PT Angkasa Pura II itu mengatakan, batas bawah sebesar 40 persen dari tarif batas atas adalah harga yang cocok untuk memberikan jaminan kepastian keamanan kepada penumpang pesawat. Ia mengatakan, seluruh maskapai sudah setuju dengan rancangan aturan baru tersebut.

Terbang Tinggi! Vietjet Air Raih Penghargaan Manajemen Keuangan dan Penerbangan

Budi pun menegaskan, aspek keamanan adalah komponen mutlak bagi dunia penerbangan, selain aspek level of service. Karena itu, aspek keamanan harus ditingkatkan, jika penerbangan Indonesia ingin bersaing dengan penerbangan internasional.

"Safety kadang diabaikan, padahal kalau diabaikan, maka selesai kedigdayaan kita. Saya yakin, dunia aviasi sangat perhatikan itu. Maka, saya ajak dunia aviasi perhatikan safety," tuturnya.

Sebagai informasi, Penetapan tarif batas atas dan bawah tiket pesawat masih diatur dalam Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2016 tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan Dan Penetapan Tarif Batas Atas dan Batas Bawah Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga berjadwal Dalam Negeri.

Dalam aturan tersebut, dijelaskan bahwa penetapan tarif batas atas pada tiket pesawat kelas ekonomi dihitung berdasarkan komponen tarif jarak. Sementara itu, untuk penetapan tarif batas bawah serendah-rendahnya 30 persen dari batas atas sesuai dengan kelompok pelayanan yang diberikan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya