- ANTARA FOTO/Rosa Panggabean
VIVA – Direktorat Jenderal Pajak mencatat, jumlah wajib pajak yang telah melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun 2017 per akhir September telah mencapai 11,78 juta wajib pajak. Jumlah tersebut terdiri dari wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan.
Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi dalam konferensi pers mengungkapkan, tingkat kepatuhan para pembayar pajak tahun ini telah mencapai 94 persen. Otoritas pajak berharap, di sisa waktu penyampaian SPT Tahunan, tingkat kepatuhan wajib pajak bisa terus meningkat.
“Kami tidak menakut-nakuti, kami mengajak. Sekarang kepatuhan sudah 94 persen,” kata Ken di Jakarta, Jumat, 27 Oktober 2017.
Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Ditjen Pajak Yon Arsal menjelaskan, tingkat kepatuhan yang mencapai 94 persen berasal dari realisasi penyampaian pelaporan SPT per akhir September. Sebab pada tahun ini, pemerintah hanya menargetkan pelaporan SPT dari 12,45 juta wajib pajak.
“Target rasio kepatuhan itu kurang lebih 75 persen dari total wajib SPT 16,60 juta. Artinya, SPT yang harus masuk 12,45 juta. Sampai September sudah 11,78 juta. Nah ini rasio kepatuhan seperti yang dibilang Pak Dirjen 94,65 persen,” kata Yon.
Tingkat kepatuhan pembayar pajak tahun ini, menurut Yon, jauh lebih baik dibandingkan tahun lalu. Sebab, kepatuhan wajib pajak tahun lalu hanya mencapai 63,15 persen atau lebih rendah dari target kepatuhan yang dipatok otoritas pajak sebesar 72,05 persen.
“Tahun ini lebih baik dari tahun lalu,” kata Yon. (ase)