Menakar Dampak Revisi Aturan DP Rumah Per Wilayah

Ilustrasi pengajuan KPR.
Sumber :
  • rumahku.com

VIVA – Bank Indonesia berencana kembali mengubah aturan loan to value yang mengatur batas uang muka Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan Kredit Kendaraan Bermotor (KKB) untuk mendorong kredit perbankan. Apabila sebelumnya penerapan LTV dipukul rata, kali ini BI mengkaji implementasinya secara spasial berdasarkan wilayah.

Utang Luar Negeri Indonesia Turun Jadi US$413,6 Miliar

Ekonom PT Bank Permata Josua Pardede saat berbincang dengan VIVA.co.id menilai, rencana bank sentral melonggarkan kebijakan makro prudensialnya tak lepas dari upaya untuk menggeliatkan pertumbuhan kredit, khususnya kredit modal kerja dan konsumsi yang cenderung melambat. 

Berdasarkan data BI, perlambatan tersebut tercermin dari saldo bersih tertimbang permintaan kredit kuartal ketiga sebesar 77,98 persen, atau lebih rendah dari kuartal sebelumnya yang mencapai 83,4 persen. BI memandang, perlambatan ini lebih banyak dipengaruhi terbatasnya kebutuhan pembiayaan dari nasabah.

BI Fast Payment, Jawaban untuk Kebutuhan Transaksi Murah

Adapun saldo bersih tertimbang permintaan kredit modal kerja pada periode tersebut hanya mencapai 71,1 persen, atau menurun dari yang sebelumnya 95,5 persen. Sementara itu, saldo bersih tertimbang permintaan kredit konsumsi, hanya 20,5 persen atau turun dari yang sebelumnya 65,7 persen.

“Kalau dilihat, rasio KPR terhadap kredit juga masih kecil. Porsi ini yang harus di dorong,” kata Josua di Jakarta, Senin 30 Oktober 2017.

Cadangan Devisa RI Februari 2022 Naik Tipis, Ini Pendorongnya

Menurut Josua, upaya BI untuk menggairahkan kredit perbankan melalui penerapan LTV berdasarkan wilayah bisa berdampak positif. Namun, implementasi insentif tersebut diharapkan tetap mempertimbangkan berbagai risiko, seperti posisi kredit bermasalah setiap perbankan di daerah.

“Jangan sampai kebijakan ini menjadi distorsi juga. Kalau kredit diperlonggar, jangan hanya terkonsentrasi di wilayah yang pertumbuhan kreditnya tinggi. Ini harus ditinjau kembali oleh BI,” jelasnya.

Josua menilai, ada beberapa faktor yang menyebabkan pertumbuhan kredit cenderung melambat. Misalnya, tingkat suku bunga kredit yang masih double digit, sampai dengan kecenderungan perubahan pola konsumsi masyarakat, yang memilih menyimpan dananya di perbankan.

“Sebagian besar masih diprioritaskan untuk tabungan. Bukan berarti ini karena daya beli. Karena pertimbangan uang muka KPR itu besar,” ujarnya.

Tiga kriteria

Deputi Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, ada tiga kriteria daerah yang akan mendapatkan relaksasi LTV untuk kredit kepemilikan rumah. Kriteria pertama, adalah kredit properti di provinsi tertentu yang masih relatif lebih rendah dari penyaluran kredit yang dibutuhkan.

“Maka akan disambung relaksasi nasional, ada juga tambahan relaksasi untuk provinsi itu,” kata Perry beberapa waktu yang lalu.

Sementara itu, kriteria kedua yang akan mendapatkan relaksasi adalah provinsi-provinsi dengan harga rumah yang sudah rendah. Adapaun yang ketiga, adalah provinsi dengan rasio kredit bermasalah yang terjaga. Provinsi yang memiliki tiga kriteria di atas, akan mendapatkan relaksasi LTV spasial
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya