Proses Izin Investasi di Aceh Diklaim Hanya Sehari

Ilustrasi investasi
Sumber :
  • www.pixabay.com/nattanan23

VIVA – Pemerintah Aceh mengklaim berkomitmen mempermudah segala urusan yang menyangkut dengan perizinan bagi calon investor yang ingin menanamkan modalnya di Tanah Rencong.

Bos Indodax Ungkap Langkah Krusial agar Cuan Kelola Aset Kripto

Gubernur dan Wakil Gubernur baru Aceh, Irwandi Yusuf dan Nova Iriansyah, memerintahkan instansi terkait agar tidak mempersulit perizinan jika memang semua syarat sudah dipenuhi. Selain itu juga mesti efisien dan transparan.

Salah satu langkah untuk memudahkan akses bagi kalangan dunia usaha, Pemerintah Aceh telah menghadirkan Sistem Aplikasi Perizinan Aceh (SAPA), dalam rangka meningkatkan pelayanan bagi calon investor dalam mendapat izin mengembangkan usaha di daerah Aceh.

Arab Saudi Dirikan Maskapai Baru, Rute Riyadh-Afrika Akan Terealisasi

“Gubernur Aceh punya komitmen: kalau memang bisa dipermudah kenapa harus dipersulit, dan yang juga selalu beliau tekankan adalah harus cepat, efisien, dan transparan,” kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Pemerintah Aceh, Mulyadi Nurdin, pada Minggu, 5 November 2017.

Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu menjamin juga segala urusan perizinan di lingkungan pemerintah Aceh dipastikan bebas pungutan liar (pungli). Didukung juga dengan sistem yang memangkas birokrasi melalui SAPA.

Tim Saber Pungli Depok Beraksi, Amankan 4 Orang dari Terminal Depok

“Sebagai contoh, kemarin, ada perusahaan PT Anugerah Pantai Timur Mandiri yang ingin berinvestasi pada bidang perikanan di Aceh Timur, karena semua persyaratan mereka lengkap, maka Gubernur langsung memerintahkan agar diterbitkan izinnya, dan dalam satu hari izinnya langsung keluar,” ujar Iskandar, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu.
 
Dengan sistem online itu, Dinas sudah bisa menerima dan memproses 50 perizinan per hari. Proses izin memang bervariasi, bergantung jenis usaha yang diajukan; ada yang satu hari, tiga hari, lima hari dan seterusnya. Namun pada pokoknya, pemerintah tetap komitmen mempercepat semua proses jika persyaratan sudah lengkap. (one)

Cawapres terpilih Gibran Rakabuming Raka

Gibran Bereskan Pekerjaan Wali Kota usai Putusan MK, Siapkan Investasi Kecerdasan Buatan

Gibran Rakabuming Raka memastikan tetap menyelesaikan pekerjaan sebagai Wali Kota Surakarta usai putusan MK terkait sengketa Pemilu Presiden 2024.

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024