Perusahaan Investasi Wajib Lengkapi Izin Usaha

Gedung Otoritas Jasa Keuangan.
Sumber :
  • Raden Jihad Akbar / VIVA.co.id

VIVA – Satuan Tugas Waspada Investasi mewajibkan kepada perusahaan yang melakukan kegiatan investasi untuk melengkapi perizinan dari lembaga yang berwenang. Apabila perusahaan sudah masuk dalam daftar investasi ilegal, dapat dikeluarkan bila izinnya sudah dipenuhi.

Panduan Lengkap Investasi Reksadana untuk Pemula, Dari A sampai Z

"Kalau izinnya sudah sesuai, Satgas akan mencabut dari daftar investasi ilegal," kata Kepala Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing, dalam keterangannya di Jakarta, Senin 6 November 2017.

Tongam, yang juga sebagai Direktur Kebijakan dan Dukungan Penyidikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mengingatkan agar masyarakat harus memerhatikan 2L dalam menyikapi penawaran investasi, yakni Legal dan Logis.

Sektor Manufaktur RI Jauh dari Deindustrialisasi, Ekonom Beberkan Buktinya

"Legal, artinya harus ada izin kegiatan usaha. Sedangkan Logis, artinya harus rasional imbal hasilnya," ujar dia.

Sementara itu, PT Talk Fusion Indonesia (TFI) yang masuk dalam daftar Satgas Waspada Investasi menyatakan siap memenuhi perizinan yang berlaku di Indonesia.

Ketahui Manfaat dan Risiko Saham Blue Chip, Dapatkan Dividen yang Konsisten

Manager Operasional TFI, Rioavianto Soedarno mengatakan, saat ini, proses permohonan izin usaha pada Kementerian Perdagangan sedang berlangsung sejak Satgas Waspada Investasi memberikan rekomendasinya secara tertulis untuk melanjutkan proses permohonan izin usaha perseroan.

"Kami juga mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Indonesia, khususnya Satgas Waspada Investasi, Kemendag, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), dan Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia (APLI) sebagai pihak yang terlibat langsung dalam proses permohonan izin usaha Talk Fusion atas kerja samanya untuk permohonan izin usaha TFI," katanya.

Menurut Rioavianto, perseroan menunjukkan sikap kooperatif untuk memenuhi seluruh perizinan yang dibutuhkan dalam melakukan kegiatan usahanya di Indonesia. Di mana, TFI telah mendapatkan pengakuan dan persetujuan dari Pemerintah Indonesia melalui Izin Prinsip No. 1.399/1/IP/PMA/2017 yang dikeluarkan oleh BKPM pada tanggal 7 April 2017.  

Selain itu, TFI sebagai perusahaan yang bergerak di bidang penjualan langsung berupa produk jasa layanan video komunikasi (cloud services) telah resmi terdaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik pada Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo).

"Karena produk Talk Fusion berbentuk cloud services dan berbeda dengan produk perusahaan-perusahaan penjualan langsung yang ada di Indonesia, maka TFI melakukan pendaftaran pada Kominfo. Masyarakat dapat langsung melihat di situs resmi Kominfo tentang daftar resmi perusahaan PSE yang terdaftar di Indonesia," papar dia.

Secara Online

Sebagai perusahaan jasa layanan cloud, lanjut dia, Talk Fusion berkembang secara online. Sehingga, hal ini berakibat Talk Fusion dapat menembus pasar Indonesia pada pertengahan 2012 tanpa izin apapun. Hal ini, sama dengan perusahaan-perusahaan online lainnya yang berkembang lebih dulu di Indonesia sebelum mereka memiliki izin usaha, atau kantor perwakilannya di Indonesia seperti Google, Facebook, dan beberapa perusahaan online lainnya.

Menanggapi beberapa pemberitaan yang menyatakan bahwa Talk Fusion adalah perusahaan investasi dan menjalankan skema piramida. Rioavianto mengungkapkan, sangat jelas jika TFI bergerak di bidang perdagangan langsung, sehingga isu yang beredar tentang hal tersebut, lebih karena keterbatasan informasi yang diterima masyarakat tentang Talk Fusion.

"Selain itu, sebagai pelopor perusahaan cloud services dengan sistem penjualan langsung, maka sangat wajar jika kita disalahpahami di awal kami memasuki pasar Indonesia. Layaknya perusahaan taksi online, di awal mereka masuk dan berkembang di Indonesia. Namun, kami optimis sekali masyarakat akan memahami model bisnis dan produk Talk Fusion," katanya.

Mengenai skema piramida, Rioavianto menjelaskan, dalam dunia Internasional perseroan terdaftar sebagai anggota dari Direct Selling Association (DSA) sejak 2007. Ini sama dengan Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia (APLI) kalau di Indonesia.

"Jadi, setiap perusahaan yang terdaftar di DSA dipastikan bebas dari skema piramida. Selain itu, kami telah melakukan presentasi terkait tentang marketing plan dan model bisnis kita di BKPM yang dihadiri oleh Kemendag, BKPM, dan APLI, di mana presentasi TFI dinyatakan dapat diterima," ujarnya. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya