Tantangan Pengelolaan Dana Haji

Anggito Abimanyu (Kiri)
Sumber :
  • Antara/ Fanny Octavianus

VIVA – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mengungkap dengan rinci tantangan mengelola keuangan para calon jemaah haji. Setidaknya ada beberapa tantangan yang dihadapi BPKH untuk mengelola dana haji yang jumlahnya mencapai ratusan triliun tersebut.

Isu Dana Haji Dipakai untuk Bikin Infrastruktur, DPR: Semua Itu Tidak Benar

Anggota Badan Pelaksana BPKH Anggito Abimanyu di sela-sela Indonesia Shari’a Economic Fair 2017 mengatakan, tantangan pertama adalah dari sisi biaya haji yang terus meningkat. Dengan biaya yang semakin tinggi, maka sumber dana yang dikelola BPKH relatif menjadi sangat tebatas.

"Biaya naik terus, tapi setoran jemaah haji tetap. Harusnya biaya jemaah itu dibiayai sendiri, plus nilai manfaatnya," kata Anggito, Surabaya, Jawa Timur, Jumat 10 November 2017.

Jokowi Ingatkan BPKH agar Hati-hati Kelola Dana Haji yang Besar

Tantangan kedua, lanjut Anggito, adalah ketidaksesuaian nilai tukar dari dana yang dikelola BPKH. Pergerakan nilai tukar yang tidak stabil, mau tidak mau membuat BPKH harus merogoh kocek lebih karena dana tersebut akan dikeluarkan dalam bentuk mata uang asing.

Selain BPKH, Kementerian Agama pun telah menunjuk 17 bank untuk menjadi penerima setoran dana haji. Meski demikian, seluruh bank tersebut harus memenuhi sejumlah persyaratan, untuk bisa menjadi penerima setoran dana haji pada 2018 mendatang.

Polemik Kenaikan Biaya Haji, Fahri Hamzah Minta Pemerintah Ubah Mindset

Misalnya, bank tersebut harus dalam kondisi sehat dan memiliki teknologi informasi yang baik. Syarat lainnya, yakni bank tersebut harus memiliki jemaah haji dan umrah, serta bank yang bersangkutan harus mendapatkan jaminan dari Lembaga Penjamin Simpanan.

Kemudian, bank harus memiliki virtual account dan diwajibkan mengembangkan produknya agar tidak terpusat pada deposito dan giro semata. Menurut Anggito, syarat tersebut harus dipenuhi bagi bank yang ingin bergabung sebagai penerima dana setoran haji.

"Ini sedang dalam proses seleksi untuk mendapatkan status bank penerima," kata mantan Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan itu.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya