Kata Ditjen Pajak soal Tax Refund Guna Cegah Pajak Ganda

Kantor Ditjen Pajak di Jakarta.
Sumber :
  • REUTERS/Iqro Rinaldi

VIVA – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menjelaskan perihal ketentuan soal pajak belanja barang di luar negeri, tapi dikenakan pajak dalam negeri atau tax refund. Kebijakan ini, merupakan bagian dari Automatic Exchange of Information (AEoI) yang dimaksudkan agar pembayaran pajak ganda tak terjadi.

Jokowi Ajak Masyarakat Lapor SPT Pajak Tahunan Lewat e-Filing

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama, mengatakan, kebijakan ini sudah diberlakukan di berbagai negara yang komitmen bakal menerapkan AEoI  pada tahun depan.

"Seperti di Indonesia, turis yang datang ke Indonesia belanja, kemudian kena PPN, karena barang itu mau dibawa balik ke sana. Artinya kan konsumsinya enggak di Indonesia. Nah, waktu di bandara, waktu dia mau keluar itu, PPN-nya itu bisa diminta balik. Itu praktik yang berlaku umum," ujar Hestu saat ditemui di kantor Ditjen Pajak, Jakarta Senin 27 Desember 2017.

Jadi Tersangka, Dua Penyuap Angin Prayitno Aji Ditahan KPK

Menurutnya, kebijakan ini dilakukan untuk mencegah pembayaran pajak ganda. Di mana PPN, sejatinya akan dikenakan kepada wajib pajak (WP) di negara mana barang tersebut akan digunakan.

"Dia (turis) kan kena PPN. Misalnya harga (barang)-nya kan Rp50 juta plus PPN Rp5 juta. Nah, Rp5 juta ini nanti waktu dia (turis) mau balik ke luar negeri itu boleh diminta balik duitnya, karena barang ini tidak dikonsumsi di dalam negeri," tutur dia.

Kasus Pencucian Uang, KPK Sita Aset Puluhan Miliar Eks Pejabat Pajak

Hal ini, menurutnya, juga berlaku untuk warga negara Indonesia (WNI) yang belanja di luar negeri. Misalnya saja, ada WNI yang berbelanja di Singapura.

"Di Singapura itu, misalnya dia belanja di sana, boleh minta balik PPN yang kena di sana. Misalnya di sana sekarang kan 7 persen (PPN). Waktu mau pulang ke Indonesia bisa (refund). Tapi, itu ada batas waktunya kalau di Indonesia, 1 bulan, maksimal 1 bulan. Nah, kalau lebih dari 1 bulan ya enggak bisa dong," ujar dia.

Dia mengatakan, kebijakan ini sudah berlaku dan ditetapkan melalui Undang Undang PPN yang disahkan pada 2011. "Itu hampir semua negara yang menganut (AEoI), menerapkan. Kita sudah menerapkan itu dari tahun 2011. UU PPN yang baru," ujarnya.

Meskipun AEoI baru diterapkan pada September 2018, menurutnya, implementasi yang sudah diterapkan itu merupakan spontanius information bagi negara yang sudah komitmen melaksanakan pertukaran informasi baik melalui paspor dan data lainnya.
 
"Nah, itu datanya tadi, itu spontanius information, kalau negara sana berniat baik, ya kasih data itu ke Indonesia. Sama seperti di sini, itu kami bisa kasih ke sana. Bisa mencegah pajak dobel, misalnya bener enggak orang ini, segini sudah dilaporin di pajak belum, jadi konteksnya penggalian potensi," ujar dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya