DPR Minta Menteri BUMN Jelaskan Holding Tambang

Menteri BUMN, Rini Soemarno
Sumber :
  • Edwin Firdaus/VIVA.co.id

VIVA – Komisi VI DPR RI mengaku bakal meminta penjelasan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno soal pembentukan Holding BUMN Tambang. Pemerintah disebut tidak konsisten dalam proses meminta persetujuan DPR.

Inalum Operating Bakal Hengkang dari Holding BUMN Akhir 2021

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Inas Nasrullah Zubir mengatakan pemerintah tidak konsisten karena ketika penyertaan modal negara non tunai untuk PT Djakarta Lloyd, pemerintah meminta persetujuan DPR. Ini berbeda dengan penyertaan modal negara untuk PT Inalum.

"Tapi mengapa untuk PT Inalum tidak meminta persetujuan DPR? Oleh karena itu akan segera kita agendakan untuk mengundang Menteri BUMN untuk meminta penjelasan," kata Inas kepada VIVA melalui pesan singkat, Selasa 28 November 2017.

Holding BUMN Industri Baterai Direncanakan Segera Terbentuk

Ketika ditanya bahwa Menteri Rini hingga kini masih ditolak untuk ke DPR, Inas mengatakan, bahwa pemerintah masih bisa mengirim perwakilannya menjelaskan kepada DPR. "Biasanya kan selalu diwakilkan," ujar dia.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2017 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara RI ke dalam saham perusahaan perseroan (Persero) PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero). Ia memahami ringkasannya sebagai berikut :

Erick Thohir: Pembelian Saham Vale Bagian Pengembangan Mobil Listrik

Pertama, 15.619.999.999 (lima belas miliar enam ratus sembilan belas juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) saham Seri B di Perusahaan Perseroan PT Aneka Tambang Tbk.

Kedua, sebanyak 4.841.053.951 (empat miliar delapan ratus empat puluh satu juta lima puluh tiga ribu sembilan ratus lima puluh satu) saham Seri B di PT. Timah Tbk.

Ketiga, sebanyak 1.498.087.499 (satu miliar empat ratus sembilan puluh delapan juta delapan puluh tujuh ribu empat ratus sembilan puluh sembilan) saham Seri B di PT Bukit Asam Tbk.

Keempat, sebanyak 21.300 (dua puluh satu ribu tiga ratus) saham di PT Freeport Indonesia.

"Saya membacanya dan memahaminya bahwa PP 47/2017 memutuskan penyertaan modal negara ke PT (Persero) Inalum dalam bentuk non tunai," ujar dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya