Kemenkeu Buru Aset 22 Obligor BLBI yang Menunggak

Para daftar buronan kasus BLBI.
Sumber :
  • kejaksaan.go.id

VIVA – Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dari Kementerian Keuangan memastikan terus mengejar 22 obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), yang hingga kini belum menyelesaikan kewajibannya.

Kemenkeu Catat Aset Tanah PTNBH Senilai Rp161,30 Triliun

Kementerian Keuangan pun saat ini mengaku tengah mencari terobosan baru demi kembalinya uang negara yang dipinjamkan kepada para pemilik bank pada saat krisis terjadi 1998 silam.

Kepala Sub Direktorat Pengelolaan Kekayaan Negara II DJKN di Kementerian Keuangan, Suparyanto, mengatakan hingga saat ini, dari 25 obligor yang tercatat, baru tiga yang sudah membayar lunas, sedangkan 22 obligor lagi masih terus dikejar.

Pemanfaatan Aset Negara Buat Bangun IKN Jadi Fokus Kerja DJKN 2022

Menurutnya, usai Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dan Lembaga penerusnya PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) menyelesaikan masa tugas, aset-aset terkait BLBI dikelola oleh Kementerian Keuangan, khususnya oleh DJKN.

“Jadi, prinsipnya kalau memang ada yang belum menyelesaikan kewajiban, kami akan tagih. Kami akan kejar sampai kapanpun,” tegas Suparyanto dalam keterangannya, Kamis 7 Desember 2017.

Mau Beli ORI021 Bunga 4,9 Persen, Ini 28 Mitra Distribusinya

Suparyanto mengungkapkan, dari 22 obligor yang belum lunas tersebut prosesnya saat ini ada di Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN). Jumlah utang 22 obligor tersebut mencapai Rp31,3 triliun.

Penambahan Revenue

Sementara itu, terkait pengelolaan sejumlah aset eks BPPN dan PPA, Suparyanto mengatakan pihaknya terus mengelola dengan baik dan mulai mengarahkan kepada upaya penambahan revenue untuk meningkatkan penerimaan negara.

Beberapa peraturan Menteri Keuangan pun khusus diterbitkan sebagai pedoman pelaksanaan pengelolaan aset. Peraturan tersebut adalah PMK 71 tahun 2015 tentang pengelolaan aset eks PPA persero, yang diubah menjadi PMK 138 tahun 2017.

Kemudian ada lagi PMK no 110/2017 tentang pengelolaan aset eks BPPN oleh Menteri Keuangan. Kemudian PMK No 280 tahun 2009 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam menangani sisa tugas tim pemberesan BPPN.

Aset eks BPPN dan PPA yang dikelola DJKN ini meliputi aset kredit, properti, inventaris, rekening nostro maupun saham. Rekening nostro atau nostro account adalah rekening yang dibuka atau dimiliki oleh suatu bank pada bank korespondennya (depository correspondent) di luar negeri. Rekening tersebut biasanya dalam mata uang yang berlaku di negara bank tersebut.

“Termasuk dalam aset kredit adalah PKPS, Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham dari pada obligor, karena itu hak tagih negara. Jadi di samping aset kredit yang berasal dari perjanjian kredit antara bank asal dengan nasabahnya, juga aset kredit yang berasal dari tagihan PKPS,” ujarnya. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya