Kemendag Gaet Kadin Integrasikan Data Perusahaan

Kerja sama Kementerian Perdagangan dengan Kadin
Sumber :
  • Fikri Halim/VIVA.co.id

VIVA – Kementerian Perdagangan dan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, sepakat menjalin kerja sama tentang integrasi data perusahaan di bidang perdagangan secara online.

PB KAMI Laporkan Dugaan Oknum Pejabat yang Terima Suap Pengusaha Oli dan Sparepart Palsu

Nota kesepahaman itu ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan Karyanto Suprih dan Ketua Kadin Rosan Perkasa Roeslani disaksikan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita hari ini, Kamis 7 Desember 2017.

"Nota kesepahaman ini bertujuan untuk menjadi landasan kerja sama Kemendag dan Kadin meningkatkan kemudahan berusaha bagi para pengusaha Indonesia," ungkap Enggartiasto di Kementerian Perdagangan, Kamis 7 Desember 2017.

Kementerian Perdagangan dan Penegak Hukum Diminta Lebih Tegas Tangani Peredaran Oli Palsu

Adapun kerja sama meliputi penyediaan dan pemanfaatan data perusahaan di bidang perdagangan khususnya data Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) para pengusaha.

Selama ini, data perusahaan tersebut dikelola oleh Kemendag melalui sistem informasi secara online. Melalui kerja sama ini, perusahaan-perusahaan yang telah mendapatkan SIUP dan TDP secara online, otomatis mendapatkan KTA (Kartu Tanda Anggota) yang diterbitkan oleh Kadin dan menjadi anggota Kadin. KTA ini disebut tidak dipungut biaya alias gratis.

PB KAMI Desak Kementerian Perdagangan Cabut Izin Perusahaan Pembuat Oli Palsu

"Kesepakatan ini menjadi langkah strategis yang diambil Kemendag, setelah akhir Februari 2017 lalu pemerintah telah mengeluarkan peraturan yang mengatur penghapusan kewajiban pendaftaran ulang SIUP serta penyederhanaan prosedur TDP,” jelas Enggar

Menurutnya, kerja sama ini akan memberikan banyak manfaat bagi pelaku usaha maupun pemerintah. Database anggota Kadin secara otomatis menjadi database Kemendag. Sehingga, data ini akan memudahkan pemerintah dan Kadin merumuskan dan mensosialisasikan berbagai kebijakan perdagangan.

Anggota Kadin bakal semakin bertambah

Ketua Umum Kadin Indonesia, Rosan P. Roeslani juga menyatakan bahwa kerja sama data perusahaan di bidang perdagangan ini memudahkan dan menyederhanakan proses pengusaha Indonesia untuk menjadi anggota Kadin.

”Kami sudah cukup lama menantikan kesempatan ini dan hari ini menjadi momentum bersejarah bagi Kadin Indonesia,” ungkap Rosan.

Menurut Rosan, hal-hal yang menyangkut teknis pelaksanaan Nota Kesepahaman dapat diatur lebih lanjut dalam perjanjian kerja sama sesuai keperluan dan kesepakatan secara terperinci.

Dengan penandatanganan nota kesepahaman ini, Rosan berharap jumlah anggota Kadin akan bertambah dan secara organisasi Kadin akan semakin kokoh dan kuat.

Sampai saat ini, Kadin Indonesia sudah berada di 34 Provinsi dan lebih dari 500 kabupaten/kota se-Indonesia. Sementara itu, selain Dewan Pengurus Harian, untuk menunjang tugas-tugas Kadin indonesia di tingkat regional dan internasional, sudah ada 36 komite bilateral luar negeri.

Kerja sama ini disebut berlaku selama tiga tahun dan dapat diperpanjang, atau diakhiri sesuai kesepakatan bersama.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya