Pemerintah Godok Sistem Perpajakan E-Commerce dan UKM

Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Sumber :
  • VIVA/Anwar Sadat

VIVA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menghadiri rapat koordinasi tentang e-commerce di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis 7 Desember 2017.

Integrasi Tiktok Shop dan Tokopedia, DPR: Harus Bantu UMKM Adaptasi dengan Teknologi

Hadir dalam rapat tersebut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution, Gubernur Bank Indonesia, Agus Martowardojo, Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara dan Direktur Jenderal Bea Cukai, Heru Pambudi.  

Sri Mulyani kemudian membeberkan tiga isu penting yang dibahas pemerintah. Pertama, adalah review mengenai implementasi e-commerce dan bagaimana cara pemerintah menyikapi revolusi industri 4.0.

Sambut Mudik Lebaran, Perusahaan Ban Ini Rambah Dunia eCommerce

Mengenai ekonomi digital itu, pemerintah membahas aspek-aspek kebijakan yang dapat segera dikeluarkan untuk bisa mengatur dan menata secara keseluruhan kegiatan ekonomi yang berbasis digital ini. Terutama untuk Kementerian Keuangan adalah dari bidang perpajakan.

"Sehingga kami mempresentasikan design dari rezim perpajakan dalam memperlakukan kegiatan ekonomi digital ini baik itu berhubungan dengan transaksinya, pelakunya dan bagaimana kewajiban perpajakannya baik yang dalam negeri maupun yang cross border sehingga bisa memunculkan apa yang disebut level of playing field (kesetaraan)," ujarnya.

Shopee Luncurkan Program Baru, Garansi Tepat Waktu

Dalam rakor itu, Kementerian Keuangan meminta masukan dari menteri-menteri terkait untuk mencari aturan yang baik. Meskipun nantinya, sambung dia, akan dikeluarkan peraturan dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan.

"Karena ini berpengaruh sangat luas kami juga perlu menyampaikan kepada bapak presiden. jadi itu designnya semoga bisa kami matangkan terus dalam rakor ini," ujar dia.

Lalu yang kedua, banyak sekali pelaku di e-commerce itu merchant nya adalah UMKM. Untuk itu pemerintah bakal memutar otak untuk dapat memberikan perlakuan perpajakan yang baik dan adil sehingga UKM tidak terbebani.

"Kami juga bisa bekerjasama dengan para pelaku digital ini agar kepatuhan dibidang perpajakan ini, compliance nya baik dari sisi catatan, pencatatan transaksi maupun dari sisi implikasi terhadap transaksi itu dari sisi pajak bisa dibangun sistemnya. Ini mungkin bisa  bekerjasama dengan para pelaku atau para provider-nya atau pengembang platform-nya," tutur dia.

Ketiga, pemerintah juga membahas secara khusus bagaimana treatment terhadap bea cukai yang diambil dari cross border atau lintas negara. Sebab, banyak sekali barang-barang yang berasal dari luar.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya