Aturan Ini Permudah Industri Kecil dapat Bahan Baku Impor

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita (kiri) saat memberikan penghargaan kepada David Pardede, Corporate Secretary ANTV, di Kota Malang, Jawa Timur, pada Jumat, 24 November 2017.
Sumber :
  • VIVA/Lucky Aditya

VIVA – Pemerintah meluncurkan paket regulasi baru untuk merelaksasi ketentuan tata niaga impor bahan baku untuk keperluan Industri Kecil Menengah, atau IKM. Aturan itu juga memberi kemudahan tata niaga impor.

PB KAMI Laporkan Dugaan Oknum Pejabat yang Terima Suap Pengusaha Oli dan Sparepart Palsu

Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita mengatakan, pihaknya telah merevisi sebanyak delapan aturan untuk mewujudkan kemudahan bagi IKM. Salah satu poin pentingnya adalah IKM tak perlu memiliki rekomendasi untuk melakukan impor beberapa komoditas tertentu.

"(Perbedaannya) gini, jadi tidak lagi pakai rekomendasi (impor). Dulu pakai rekomendasi panjang, untuk beberapa komoditas. (Sekarang) cukup dia deklarasi impor, tapi tidak perlu rekomendasi impor dari kiri dan kanan," kata Enggar di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Rabu 20 Desember 2017.

Kementerian Perdagangan dan Penegak Hukum Diminta Lebih Tegas Tangani Peredaran Oli Palsu

Khusus IKM, lanjut dia, juga akan dilakukan pos audit. Artinya, importir bisa memanfaatkan Pusat Logistik Berikat (PLB) sebagai jalur impor dan melakukan audit saat barang telah tiba di PLB (pos audit), alias tidak perlu dipersulit dengan rekomendasi impor dari kementerian atau lembaga terkait.

"Jadi, itu relaksasinya. Kemudahan itu secara garis besar disampaikan dan khusus IKM, maka dia bisa dilakukan pos audit," ujar dia.

PB KAMI Desak Kementerian Perdagangan Cabut Izin Perusahaan Pembuat Oli Palsu

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan telah menyusun daftar-daftar komoditas impor yang siap diberikan relaksasi oleh pemerintah. Dengan demikian diharapkan dapat memberikan kesetaraan bagi IKM untuk dapat bersaing dengan industri besar lainnya.

"Sebagai tambahan dari penyederhanaan kemudahan impor IKM ini, Bea Cukai sudah meng-arrange impor yang bisa dilakukan IKM ini dan bisa melalui PLB," kata dia.

Berikut ini, regulasi baru, yang disiapkan untuk kemudahan impor IKM : 

1. Komoditi Barang Modal Tidak Baru melalui revisi Permendag 127/M-DAG/PER/12/2015, di mana akan diberikan relaksasi impor bagi importir pemilik Angka Pengenal Importir Umum (API-U) untuk kelompok I B (kecuali bab 88 aturan tersebut) dengan jumlah 5 unit per shipment dengan tujuan untuk IKM.

2. Komoditi Produk Tertentu melalui revisi Permendag 87/M-DAG/PER/10/2015), diberikan relaksasi berupa pengecualian persyaratan impor berupa Laporan Surveyor (LS) dan pemberlakuan post-audit untuk impor:

- Makanan dan minuman tidak termasuk kembang gula sampai dengan 500 kg per pengiriman.
- Obat tradisional dan suplemen kesehatan sampai dengan 500 kg.
- Elektronika maksimal 10 unit.
- Barang pribadi penumpang dan awak sarana pengangkut berupa pakaian maksimal 10 buah.

3. Komoditi produk kehutanan melalui revisi Permendag 97/M-DAG/PER/11/2015, dilakukan relaksasi dengan deklarasi impor dan Persetujuan Impor (PI).

4. Komoditi Bahan Baku Plastik melalui revisi Permendag 36/M-DAG/PER/7/2013), diberikan relaksasi berupa pengecualian persyaratan impor dengan  importir pemilik API-U sampai dengan lima ton dengan Persetujuan Impor (PI) dan pemberlakuan post-audit yang mensyaratkan keperluan IKM.

5. Komoditi Kaca melalui revisi Permendag 71/M-DAG/PER/11/2012 jo. 40/M-DAG/PER/9/2009), diberikan relaksasi berupa pengecualian persyaratan LS dengan batasan sampai dengan 50 pce dan pemberlakuan pengawasan melalui post-audit yang mensyaratkan keperluan IKM.

6. Komoditi Bahan Obat dan Makanan melalui revisi Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan 13 tahun 2015, diberikan relaksasi terhadap bahan baku pangan, bahan kosmetik, dan bahan obat tradisional dengan mempermudah persyaratan pengajuan Surat Keterangan Impor (SKI).

Sebelumnya, pemerintah juga telah menerbitkan relaksasi untuk impor komoditi berupa:

7. Besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya dalam Permendag 63/M-DAG/PER/8/2017 dengan relaksasi dalam jumlah importasi sebanyak 1 ton.

8. Tekstil dan produk tekstil dalam 64/M-DAG/PER/8/2017 dengan merelaksasi produk dalam lampiran B (belum diproduksi dalam negeri) dapat diimpor oleh Importir Umum dan lampiran A (sudah diproduksi dalam negeri) apabila menggunakan Importir Umum untuk keperluan IKM dan industry yang tidak mengimpor sendiri melalui PLB.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya