Tarif Listrik dan BBM Tak Naik 1 Januari-31 Maret 2018

Menteri ESDM Ignasius Jonan
Sumber :
  • VIVA.co.id/Fikri Halim

VIVA – Pemerintah memutuskan tarif listrik dan harga bahan bakar minyak jenis premium dan solar tidak naik dalam periode 1 Januari 2018 sampai 31 Maret 2018. Keputusan itu, merupakan hasil kesepakatan antara Kementerian Energi Sumber Daya Mineral, PT Perusahaan Listrik Negara, dan PT Pertamina.

Tolak Tarif Listrik Naik di 2022, Bambang Haryo: Termahal Sedunia

Pengumuman ini dilakukan di kantor Kementerian ESDM dan dihadiri oleh Menteri ESDM Ignasius Jonan, Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar, Direktur Utama PLN Sofyan Basir dan Direktur Utama Pertamina Elia Massa Manik.

"Tarif listrik tetap, atau sama dengan periode tiga bulan terkahir di tahun ini. Jadi, tidak ada kenaikan, karena memang penetapan tarif listrik setiap tiga bulan. Jadi, saya ulangi, Januari sampai bulan Maret 2018 itu tarif listriknya tidak berubah," kata Menteri ESDM, Ignasius Jonan di Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu 27 Desember 2017.

Anggota DPR Protes Harga Elpiji, BBM hingga Tarif Listrik di 2022

Menurut Jonan, penetapan tarif listrik tersebut berlaku untuk seluruh golongan, baik bersubsidi 450 Volt amper (VA) dan 900 VA bersubsidi dan golongan nonsubsidi.

Adapun tarif listrik tersebut Rp415 per kilowatt hours (kWh) untuk golongan 450 VA subsidi dan Rp605 per kWh untuk 900 bersubsidi. Adapun untuk nonsubsidi, mengikuti tarif dasar listrik yang telah ditetapkan.

Pajak Karbon Bisa Buat Harga BBM hingga Elpiji Naik, Ini Hitungannya

Selain tarif listrik, mantan Menteri Perhubungan ini juga menegaskan, untuk dua harga eceran BBM, yakni gas oline RON 88, atau premium dan gas oil 48, atau solar harganya tetap. "Ini ditetapkan sama, atau tidak naik untuk periode 1 Januari -31 Maret 2018," katanya.

Dengan demikian, harga BBM jenis premium penugasan, yakni di luar Jawa, Madura, dan Bali, serta solar selama tiga bulan ke depan akan tetap dibanderol Rp6.450 per liter dan Rp5.150 per liter.

Lebih lanjut, Jonan mengatakan, untuk penetapan tarif selanjutnya, atau 1 April hingga tiga bulan ke depan masih akan di bahas.

“Untuk selanjutnya bagaimana. Ya, selanjutnya akan dilihat lagi. Karena, ini penetapannya setiap tiga bulan," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya