Izin Ekspor Freeport Habis Februari, Kemendag Tunggu ESDM

Tambang Freeport di Papua.
Sumber :
  • ANTARA/Muhammad Adimaja

VIVA – Kementerian Perdagangan siap menerbitkan Surat Persetujuan Ekspor (SPE) konsentrat PT Freeport Indonesia. Hal itu akan dilakukan setelah ada rekomendasi ekspor yang diterbitkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Kementerian Perdagangan dan Penegak Hukum Diminta Lebih Tegas Tangani Peredaran Oli Palsu

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Oke Nurwan, mengaku tak mempermasalahkan status izin usaha pertambangan khusus (IUPK) PT Freeport Indonesia yang masih memegang ketentuan dalam kontrak karya (KK).

Menurut dia, Surat Persetujuan Ekspor konsentrat bagi PT Freeport Indonesia akan langsung dikeluarkan jika ada rekomendasi dari Kementerian ESDM selaku pembina dan pengawas langsung perusahaan tersebut.

Jokowi Tegaskan Freeport Bukan Milik Amerika Lagi, tapi Indonesia

"Kalau kami enggak masalah (mengenai izin dan negosiasi), selama ada rekomendasi ekspor dari ESDM kami terbitkan. Kan pembinanya ESDM, selama ada rekomendasi dari ESDM kami terbitkan," kata Oke di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Kamis 4 Januari 2018.

Mengenai proses penerbitan SPE, Oke menyebut mekanismenya tak begitu sulit. Kemendag hanya bertugas menjaga 'pintu', karena rekomendasi ekspor merupakan kewenangan dari kementerian terkait.

Kasus Pemalsuan Surat Lahan, Gubernur Kepri Sebut Bisa Diselesaikan dengan Musyawarah

"Selama ada rekomendasi langsung kami keluarin, karena kami hanya menjaga pintu. Besarannya (kuota) sesuai ESDM," katanya.

Seperti diketahui, Izin Ekspor Konsentrat Freeport akan berakhir pada 16 Februari 2018. Izin tersebut berdasarkan rekomendasi dari Dirjen Minerba Kementerian ESDM Nomor 352/30/DJB/2017 tanggal 17 Februari 2017 di mana mendapat izin ekspor konsentrat dengan volume sebesar 1.113.105 Wet Metric Ton (WMT).

Dalam waktu dekat, Freeport pun mengaku segera mengajukan permintaan rekomendasi ekspor kepada Kementerian ESDM.

"Segera (diajukan)," kata Juru Bicara PT Freeport Indonesia, Riza Pratama melalui pesan singkatnya, kepada VIVA.

PT Freeport Indonesia saat ini masih memegang dua status dalam beroperasi di Indonesia, yaitu memegang IUPK tanpa menghilangkan ketentuan-ketentuan yang ada dalam Kontrak Karya. Perpanjangan status IUPK sementara ini akan memungkinkan Freeport mengajukan rekomendasi ekspor.

Padahal, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 01/2017 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba), per tanggal 12 Januari 2017, Kontrak Karya dilarang melakukan kegiatan ekspor mineral mentah.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya