- DHA via Reuters
VIVA – Amerika Serikat menjatuhkan sanksi kepada Turki setelah Menteri Kehakiman negara Turki melanjutkan penahanan terhadap Pendeta asal Amerika Serikat yang bernama Andrew Brunson.
Dikutip dari laman BBC, Pendeta atau Evangelikal dari Karolina Utara sudah ditahan hampir dua tahun atas tuduhan ikut dalam kegiatan politik di Turki. Namun Gedung Putih menyebutkan bahwa tuduhan pemerintah Turki tak memiliki dasar dan bukti yang kuat.
"Kami yakin dia menjadi korban atas pemenjaraan yang tak adil," kata Juru Bicara Gedung Putih Sarah Sanders.
"Tidak ada bukti yang menunjukkan Pendeta Brunson melakukan pelanggaran," lanjutnya.
Menurutnya, Menteri Turki yakni Mendagri Suleyman Soylu dan Menteri Kehakiman Abdulhamit Gul memang merupakan aktor intelektual penahanan Brunson.
Sementara pemerintah Turki menyebutkan bahwa permintaan AS agar melepaskan Pendeta Brunson tak bisa diterima. Kemenlu Turki menyatakan bahwa keputusan pemerintahan AS mendukung Brunson juga adalah hal yang salah.
"Tidak ada penundaan (penahanan), respons yang agresif tak akan membuahkan apa-apa," kata Menlu Turki.
Disebutkan bahwa Presiden AS sudah pernah membahas ini dengan Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan.
"Oleh karena itu, setiap properti atau hal-hal yang berkaitan dengan kedua Menteri ini di wilayah yurisdiksi Amerika Serikat akan diblokir dan semua transaksi mereka dengan pihak AS maupun dengan perseorangan dari AS akan dilarang," kata Sanders.