Tahun Ini Jadi Presiden Dewan Keamanan PBB, Posisi RI Sangat Strategis

Indonesia kembali jadi anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB.
Sumber :
  • PTRI New York

VIVA – Indonesia berkesempatan untuk menjadi Presiden Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa Bangsa atau DK PBB sebanyak dua kali yaitu pada Mei 2019 dan Agustus atau September 2020. Posisi ini menjadikan Indonesia memiliki peran yang cukup strategis dalam memimpin jalannya sidang di DK PBB.

Golkar: Kabinet Tidak Boleh Dibatasi karena Prerogatif Presiden

"Kita kemungkinan akan memperoleh kesempatan untuk jadi ketua dua kali. Dalam presidency, kesempatan kita banyak. Sebagai Presiden DK, kita akan memimpin persidangan dan inisiatif kita akan lebih efektif kalau jadi Presiden DK," kata Direktur Jenderal Multilateral Kemlu RI, Febrian Ruddyard di Jakarta, Rabu 16 Januari 2019. 

Febrian menjelaskan setiap negara yang akan menjabat sebagai Presiden Dewan Keamanan, harus membawa tema masing-masing. Dalam hal ini, untuk keketuaan pada Mei mendatang, RI mengusung tema "Peace Keeping Operation".

Prabowo Bakal Pajang Lukisan dari SBY di Istana Presiden yang Baru

"Kita akan tentukan yang pertama soal PKO karena posisi kita yang kredibel dalam isu ini. Kita sudah menyumbangkan 3.545 PKO di bawah bendera PBB, menjadikan kita di ranking ke-7 di antara negara penyumbang PKO," ujar Febrian. 

Kontribusi Indonesia dalam PKO sudah lama menjadi catatan tersendiri bagi PBB. Sehingga isu ini menjadi isu yang cukup layak untuk dijadikan tema presidency.

Yusril soal Gugatan Ganjar-Mahfud: Dalam Sejarah, Tak Ada Aturan Pilpres Diulang

"Sementara itu untuk keketuaan kedua sekitar Agustus atau September 2020, kemungkinan besar temanya mengenai penanggulangan terorisme," kata dia.

Selama duduk di DK PBB, Indonesia sudah terpilih untuk mengetuai tiga komite yaitu Ketua Komite Sanksi Resolusi Dewan Keamanan PBB 1267, 1989 dan 2253. Komite itu merupakan salah satu Badan Subsider DK PBB yang paling penting dan aktif bekerja dalam upaya memerangi terorisme global.

Tugas utama Komite Sanksi tersebut adalah untuk membahas upaya negara anggota PBB dalam membatasi pergerakan teroris khususnya yang terkait dengan larangan bepergian, pembekuan aset serta embargo senjata untuk terorisme.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya