Logo BBC

2 WNI Bebas dari Hukuman Mati di Luar Negeri, Bagaimana 100 Lainnya

Siti Nurhidayah dipertemukan dengan keluarga. - Kementerian Luar Negeri
Siti Nurhidayah dipertemukan dengan keluarga. - Kementerian Luar Negeri
Sumber :
  • bbc

Siti Nurhidayah dan Mattari dipulangkan ke keluarga mereka di Indonesia setelah dibebaskan dari hukuman mati di Malaysia. Mereka dua dari lebih seratus WNI yang terancam hukuman mati.

Siti Nurhidayah, WNI asal Brebes, Jawa Tengah, ditangkap pada 6 November 2013 dalam penerbangan transit di Penang dari Guang Zhou dan dinyatakan terbukti membawa narkotika jenis sabu.

Namun Tim Perlindungan WNI yakin bahwa Siti adalah korban penipuan. Dan dalam proses persidangan, pengacara berhasil menghadirkan sejumlah saksi kunci yang menguatkan hal itu. Dia pun dibebaskan dari semua dakwaan pada 15 November 2018.

Sementara itu Mattari ditangkap pada 14 Desember 2016 di sebuah proyek konstruksi tempatnya bekerja di Selangor, Malaysia karena dituduh melakukan pembunuhan terhadap seorang warga Bangladesh yang jenazahnya ditemukan dekat tempatnya bekerja.

Setelah pengacara yang disediakan KBRI berhasil meyakinkan bahwa bukti-bukti yang ada tidak memadai, hakim di Mahkamah Tinggi Syah Alam pun membebaskan Mattari dari semua tuduhan pada 2 November 2018.

"Hasil pendalaman Tim Perlindungan WNI terhadap dua kasus ini memperkuat keyakinan bahwa Siti Nurhidayah adalah korban penipuan. Demikian pula dengan Mattari adalah korban salah tangkap. Karena itu kita berikan pendampingan dan pembelaan semaksimal mungkin", ujar Lalu Muhamad Iqbal, Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri, seperti dikutip dari Pernyataan Pers Kementerian Luar Negeri.

Bagaimana dengan lebih dari 100 lainnya?