KBRI Malaysia Tunggu Hasil Pemeriksaan Sidik Jari WNI Korban Mutilasi

Juru bicara Kemnlu RI, Arrmanatha Nasir
Sumber :
  • VIVA / Lilis Khalisotussurur

VIVA – Kedutaan Besar Republik Indonesia di Malaysia sampai saat ini masih menunggu konfirmasi hasil pemeriksaan sidik jari, terkait kasus mutilasi terhadap dua orang yang diduga warga negara Indonesia. Data sidik jari korban telah diserahkan ke Tim Satgas KBRI sejak Jumat pekan lalu.

INFOGRAFIK: Fakta-fakta WNI Korban Penembakan di AS

"Infonya masih sama dengan yang sudah disampaikan sebelumnya. Kami masih menunggu konfirmasi melalui sidik jari maupun tes DNA," kata Ketua Satgas Perlindungan WNI KBRI Kuala Lumpur, Yusron Ambary, saat dihubungi VIVA, Senin 11 Februari 2019.

Tim Satgas KBRI Malaysia sebelumnya diberitakan akan menemui Kepolisian Diraja Malaysia untuk menindaklanjuti temuan dua jenazah di Selangor, Malaysia, yang belum diketahui identitasnya tersebut.

Kemlu: 120 WNI di Ukraina Dipulangkan ke RI, 32 Orang Pilih Menetap

"Yang jelas KBRI akan terus berkoordinasi dengan Polisi Malaysia mengenai kasus ini," ujar Yusron.

Hal senada diungkapkan Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI, Arrmanatha Nasir. Ia mengungkapkan bahwa DNA dari pihak keluarga sudah diambil untuk dicocokan dengan jenazah. Namun hasil pemeriksaan tersebut masih belum rampung.

Kisah WNI Korban Banjir Australia Bertahan di Atap Rumah

"Setelah KBRI tahu mengenai kasus ini sesuai laporan pengacara, KBRI terus aktif mencari info ke polisi setempat. Polisi Malaysia juga telah meminta bantuan ke KBRI untuk mengecek sidik jari korban yang diduga WNI, dengan database KBRI," kata Arrmanatha kepada VIVA.

Dua korban mutilasi yang diduga merupakan warga negara Indonesia ditemukan di sebuah sungai di Selangor pada 24 Januari 2019 lalu. Korban seorang wanita dan pria ditemukan tanpa kaki dan kepala. Kepolisian Malaysia memperkirakan korban dibunuh di tempat lain, lalu mayatnya dibuang di sungai.

Anggota keluarga melaporkan ke polisi, keduanya tak bisa dihubungi sejak 22 Januari 2019 lalu. Dalam kasus ini, Polisi Malaysia telah mengamankan dua orang. Masa penahanan mereka akan berakhir, Senin, 11 Februari 2019. Bila kasus ini mengarah kepada keduanya, polisi akan mengajukan perpanjangan penahanan ke Mahkamah. (jhd)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya