Jasad Dua WNI Korban Mutilasi di Malaysia Dipulangkan Besok

Kadiv Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo.
Sumber :
  • VIVA/Syaefullah

VIVA – Jenazah dua warga negara Indonesia atau WNI, Nuryanto dan Ai Munawaroh, yang menjadi korban pembunuhan disertai mutilasi akan dipulangkan ke Indonesia. Pemulangan dilakukan, setelah proses identifikasi kedua korban rampung dilakukan.

INFOGRAFIK: Fakta-fakta WNI Korban Penembakan di AS

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo mengatakan, pemulangan Nuryanto dan Ai, rencananya dilakukan pada esok hari, dengan pesawat Malaysia Airlines.

"Rencana besok tanggal 13 Maret, sekira pukul 7.30 sampai 8.30 waktu Malaysia, untuk dua jenazah atas nama Nuryanto dan Ai Munawaroh akan diterbangkan dari Malaysia ke Indonesia," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa 12 Maret 2019.

Kemlu: 120 WNI di Ukraina Dipulangkan ke RI, 32 Orang Pilih Menetap

Dedi menjelaskan, kedua jenazah tersebut nantinya akan dikirim ke alamat rumah duka masing-masing. Untuk jenazah Nuryanto, akan dikirim ke rumah istrinya di Bandung. Sementara itu, jenazah Ai Munawaroh akan dibawa ke Pangandaran.

"Dari pihak PDRM, dua jenazah itu sudah bisa dibawa pulang dan diantar dari pihak KBRI ke rumah duka. Ini berkat komunikasi dan kerja sama yang baik antara pihak Malaysia dengan Indonesia. Juga pihak Kemenlu, Kepolisian RI dengan PDRM," katanya.

Kisah WNI Korban Banjir Australia Bertahan di Atap Rumah

Mantan Wakapolda Kalimantan Tengah ini menyebut, jenazah keduanya tidak dalam keadaan utuh. Namun, polisi Malaysia masih terus berupaya menemukan bagian tubuh lainnya.

Untuk kasusnya, Dedi menuturkan, pihak polisi Malaysia masih terus memburu aktor intelektual pembunuhan ini. Dua warga negara Pakistan, yang disebut sebagai pelaku masih dalam pemeriksaan sebagai tersangka kasus keimigrasian. Polisi Malaysia masih mencari alat bukti, guna menjerat keduanya sebagai tersangka pembunuhan.

"Perlu pembuktian yang sangat kuat. Khususnya pembuktian ilmiah. Agar meyakinkan JPU (jaksa penuntut umum). Alat bukti sangat krusial saat persidangan nanti," katanya. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya