Logo ABC

KPU Dan PPLN Sepakat Tak Gelar Pemungutan Suara Lanjutan di Sydney

Pemilih telah mengantri di depan Sydney Town Hall yang jadi salah satu tempat mencoblos di kota Sydney, sejak Sabtu pagi (13/04).
Pemilih telah mengantri di depan Sydney Town Hall yang jadi salah satu tempat mencoblos di kota Sydney, sejak Sabtu pagi (13/04).
Sumber :
  • abc

Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) sepakat tidak melakukan pemungutan suara lanjutan (PSL) di Sydney, Australia sebagaimana telah direkomendasikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Pemungutan suara lanjutan di Sydney ditiadakan. KPU, PPLN Sydney dan Panwaslu LN sepakat tidak gelar pemungutan suara lanjutan (PSL). PSL rekomendasi Bawaslu setelah menyelidiki kasus banyak WNI yang belum mencoblos pada Sabtu 14/4/2019KPU klaim keputusan ini didasarkan pada kajian yang rinci

KPU mengatakan keputusan untuk tidak menyelenggarakan pemungutan suara lanjutan (PSL) di Sydney ini diambil berdasarkan kajian yang telah dilakukan oleh KPU dengan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) dan panitia pengawas pemilu (Panwaslu) Sydney.

"Kalau di Sydney, informasi yang kita terima ada kesepakatan antara PPLN dan Panwas di Sydney untuk tidak perlu melakukan pemungutan suara berikutnya. Itu sudah ada kesepakatan," ujar komisioner KPU Wahyu Setiawan kepada wartawan di gedung KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2019).

Kajian tersebut antara lain, mendalami informasi mengenai orang-orang yang berada di antrean atau kerumunan TPS saat hari pemungutan suara di Sydney digelar, Sabtu (13/4/2019).

"Jadi kalau kerumunan, kerumunan itu apakah pemilih atau warga yang berkerumun kan perlu kita dalami juga. Supaya apa? Supaya hak pilih itu betul-betul digunakan oleh orang yang memang berhak," ujar Wahyu.

Pemungutan suara lanjutan (PSL) ini merupakan rekomendasi yang diterbitkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pekan lalu setelah menindaklanjuti laporan ada ratusan warga di Sydney, Australia yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara yang digelar lebih awal pada Sabtu (13/4/2019) lalu.