Taiwan Loloskan UU Pernikahan Sesama Jenis Lewat Voting Parlemen

Taiwan Lantern Festival 2019
Sumber :
  • Viva.co.id/Cesaria Hapsari

VIVA – Taiwan akan menjadi negara Asia pertama yang melegalkan pernikahan sesama jenis setelah Parlemen Taiwan pada pemungutan suara Jumat, 17 Mei 2019 menghasilkan suara yang lebih banyak mendukung lolosnya undang-undang tersebut.

5 Negara yang Bakal Jadi Medan Perang Jika Perang Dunia III Pecah, Indonesia Gimana?

Dikutip dari laman BBC, pada 2017, secara konstitusional, negara pulau itu memandatkan bahwa sesama jenis diberikan hak untuk menikah. Parlemen kemudian diberi waktu sekitar dua tahun atau paling lambat 24 Mei 2019 untuk meloloskan undang-undang dan aturan turunannya.

Dengan demikian, Taiwan tercatat menjadi negara Asia pertama yang akan secara penuh melegalkan pernikahan sesama jenis. Namun, di kalangan legislator muncul polemik pro kontra tiga jenis undang-undang dalam melegalkan perkara ini. Yang lolos adalah yang paling progresif.

Sekolah Ini Singkirkan 300-an Buku yang Memuat Konten LGBT

Fraksi parlemen yang lebih konservatif sempat mengajukan dua opsi bagi sesama jenis yaitu diberikan hak memiliki hubungan sebagai pasangan atau pun tinggal bersama tanpa menikah. Namun, akhirnya opsi bisa melakukan pernikahan yang lolos. 

Sementara itu, ratusan aktivis LGBT menyambut lolosnya undang-undang ini dan mereka berkumpul di Ibu Kota Taipei menandai hal yang dianggap mereka menjadi momentum tersebut.

Gempa di Taiwan, 18 Orang Masih Hilang
Ilustrasi LGBT

Pengadilan Tinggi Dominika Batalkan Larangan Hubungan Sesama Jenis

Pengadilan Tinggi Dominika telah membatalkan larangan hubungan sesama jenis atas dasar suka sama suka di negara kepulauan Karibia tersebut. Berikut penjelasan lanjutnya

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024