Logo ABC

Turis WNI Ditahan di Australia Simpan Pornografi Anak Menjijikkan

Pria asal Indonesia berusia 30 tahun ini ditahan dalam perjalanan keluar dari Australia karena memiliki bahan pornografi anak-anak
Pria asal Indonesia berusia 30 tahun ini ditahan dalam perjalanan keluar dari Australia karena memiliki bahan pornografi anak-anak
Sumber :
  • abc

Seorang lagi turis internasional asal Indonesia ditahan dan dikenai tuduhan memiliki bahan pornografi anak-anak ketika petugas memeriksa telepon genggamnya di Bandara Internasional Perth (Australia Barat).

Yang membedakan dengan kejadian lain, pria berusia 30 tahun tersebut dalam perjalanan meninggalkan Perth menuju ke Denpasar (Bali) hari Minggu (12/5/2019) setelah mengunjungi Australia selama 12 hari.

Dalam peristiwa lain, kebanyakan turis yang dikenai tuduhan memiliki bahan-bahan pornografi anak-anak adalah ketika mereka tiba di Australia.

Ketika petugas Australian Border Force (ABF) memeriksa HP pria tersebut, mereka menemukan tiga video berisi rekaman penganiayaan seksual terhadap anak-anak dan dua video lain menunjukkan tindakan seksual yang menjijikkan.

Pria ini ditahan di Pusat Penahanan Imigrasi di Perth, namun sehari kemudian dibebaskan dengan jaminan untuk dihadapkan lagi ke pengadilan hari Jumat (24/5/2019).

Bila dinyatakan bersalah, pria ini bisa dikenai hukuman penjara maksimum 10 tahun atau dikenai denda maksimal $AUD 525 ribu (sekitar Rp5 miliar lebih).

Petugas ABF sedang memeriksa tas yang dibawa turis asal Indonesia di Bandara Perth. Petugas ABF sedang memeriksa tas yang dibawa turis asal Indonesia di Bandara Perth.